Benanusa.com, Jambi – Perkara praperadilan dugaan penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur berlangsung pada Rabu, 17 Mei 2023. Tim kuasa hukum, Putra Tambunan, SH, selaku pemohon pun menyampaikan pernyataannya pasca sidang berlangsung.
“Terimakasih untuk rekan media. Hari ini agenda sidang praperadilan ya. Yang mana merupakan kesempatan daripada termohon yaitu Polres Muaro Jambi yang diwakilkan oleh Bidkum Polres Muaro Jambi untuk membuktikan apa yang menjadi sangkalan-sangkalan dari kawan kawan termohon yang mana hari ini mereka hanya menghadirkan 32 alat bukti surat namun tidak menghadirkan saksi,” ujarnya.
Sebenarnya, menurut Putra, hari ini kesempatan termohon untuk menghadirkan saksi.
“Karena kita ingin tahu bagaimana proses penangkapan yang dilakukan oleh kawan-kawan termohon,” tuturnya.
Pihaknya menduga, penangkapan oleh kawan-kawan dari Brimob Polda Muaro Jambi di kawasan Sungai Gelam perlu diuji apakah memenuhi prosedural.
“Hanya itu saja yang mau kita uji sebenarnya. Namun dari termohon sendiri tidak menghadirkan saksi terkait penangkapan dan proses yang dilakukan oleh kawan-kawan termohon,” katanya.
Namun demikian, itu semua kembali kepada hak para pihak ketika mereka mau menggunakan atau tidak menggunakan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan dalam membuktikan atau menyangkal sangka mereka dalam proses praperadilan, katanya melanjutkan.
Tim kuasa hukum mengatakan bahwa apapun akan menjadi putusan dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini akan tetap hargai dan patuhi.
“Dan apabila memang hal yang terburuk terjadi, kita akan tetap siap memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak hukum dari klien kita. Harapan kita perkara ini bisa dibuka dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat kita tegakkan keadilan di muka persidangan,” ujar Putra.
Selanjutnya, putusan praperadilan akan digelar pada Senin, 22 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Muaro Jambi.

