Simpang Siur Kasus BBM PT Jambi Tulo, Penasehat Hukum Minta Kasus Segera Disidangkan

Jambi – Alur cerita kasus BMM yang menjerat PT Jambi Tulo, pasca gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh sejumlah tersangka ditolak Hakim Pengadikan Negeri (PN) Jambi beberapa hari lalu masih terus berlanjut.

Kali ini Mangapul Silalahi, Kuasa Hukum PT Jambi Tulo mengungkap sejumlah fakta persidangan serta berbagai praktek yang dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus BBM PT Jambi Tulo, yang dinilai keliru.

Mangapul mengatakan, awalnya pada 28 November 2022 pihak PT Baruna Coroline yang mengoperasikan kapal Leopard 2 bermaksud untuk mengisi BBM di pelabuhan Yeti di kawasan Talang Duku.

“Kapal sandar sekitar pukul 6 pada deretan ketiga. Sementara itu tangki ada di seberang dan belum terjadi apa-apa. Artinya belum ada peristiwa hukumnya,” kata Mangapul Silalahi, Selasa 21 Januari 2023.

Kemudian, sejumlah penyidik Polda Jambi datang ke TKP menemui Kapten Kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM) turun, serta sopir truk tangki PT Jambi Tulo.

“Sampai kemudian dibawa ke Polda Jambi, dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam. Tanggal 29 ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang cukup berat,” ujar Mangapul, pengacara yang baru ditunjuk oleh Komisaris PT Jambi Tulo Itu.

Pada saat yang bersamaan juga, kata Mangapul, 28 atau 29 saya lupa. 3 orang dari PT Jambi Tulo, mulai dari Direktur hingga sopir dan kernet truk ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tanggal 28 permintaan keterangan, 29 gelar perkara pada tanggal yang sama keluar surat perintah penetapan penahanan dan penetapan tersangka,” ujarnya.

“Sepanjang penyidik memiliki alat bukti yang cukup kita hormatin proses itu,” katanya lagi.

Upaya hukum pun dilakukan oleh pihak Jambi Tulo dengan mengajukan gugatan praperadikan. Namun Jumat, 27 Januari kemarin. Hakim PN Jambi menolak gugatan yang dilayangkan Mangapul dkk.

Tak hanya itu, berbagai upaya untuk beroleh keadilan juga telah ditempuh oleh kuasa hukum. Sewaktu proses penyelidikan di kepolisan, kata Mangapul, kita mengajukan juga untuk permohonan peralihan status tanahan dan pinjam pakai. Namun tidak dikabulkan.

“Kemudian kami diskusi dengan klien kami terkait dengan pemberitaan yang beredar, kita mau meluruskan ini,” katanya.

Terkait dengan pemberitaan BBM Ilegal atau BBM olahan yang menjerat PT Jambi Tulo dengan tuduhan yang diarahkan oleh penyidik yakni pasal 54 UU Migas. Mangapul, Kuasa Hukum PT Jambi Tulo itu masih bertanya-tanya.

“Pasal 54 itu mengatur tengang meniru, kalau meniru berarti ada dong yang asli, kalau yang asli mana sampelnya? Dan diuji dimana? Siapa yang menguji? Itu kewenangan BPH Migas yang menguji itu,” katanya bertanya-tanya.

Lagi-lagi Mangapul menilai bahwa pada tanggal 28 November lalu, sama sekali tidak ditemukan peristiwa hukum dalam kasus PT Jambi Tulo.

Dan fakta persidangan, keterangan dari penyidik yang dihadirkan. Diketahui penyidik mendatangi TKP karna adanya informasi.

“LI, Laporan Informasi yang kemudian diturunkan menjadi laporan Model A. Polisi yang buat laporannya!”

“Ini terkuak di persidangan,” katanya.

Kemudian pasal 480 (penadahan) yang juga dituduhkan kepada para tersangka. Masih dirasa Janggal oleh Mangapul, sebab pasal 480 mengarah kepada tidakan pencurian. Dia mempertanyakan, siapa yang melakukan pencurian?

“Faktanya tanggal 28 itu tidak ada peristiwa hukum,” ujarnya.

Mangapul pun menegaskan, bahwa  melakukan kriminalisasi pada hal-hal seperti ini merupakan hal yang sangat tidak tepat.

Terakhir, dia berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dan tidak ada lagi opini liar yang berkembang.

“Kita berharap agar siapapun nanti yang diputuskan okeh Ketua pengadilan, penetapan Hakimnya yang objektif. Sehingga jelas apakah terbukti seperti yang dituduhkan atau dipersangkakan.” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!