28 Anggota DPRD Ini Ditahan KPK, Usai Diperiksa Kasus RAPBD Provinsi Jambi 2017

Benanusa.com, Jambi – Pasca pemeriksaan Zumi Zola sebagai saksi dan pemeriksaan 28 tersangka, KPK dikabarkan melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka tersebut pun dibawa ke Jakarta pada hari ini, Rabu 28 September 2022.

Kasus “ketok palu” yang  menjerat Zumi Zola tahun 2017 lalu ternyata masih bergulir meski Zumi Zola sudah bebas bersyarat. Perkara korupsi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi dan penetapan sejumlah 28 tersangka.

Para tersangka tersebut kabarnya akan ditahan dan diperiksa lebih lanjut di KPK, Jakarta pada hari ini, 28 September 2022. Terakhir, Zumi Zola kembali diperiksa KPK sebagai saksi meski sudah bebas bersyarat beberapa waktu lalu. Pemeriksaan Zumi Zola ini dilakukan oleh penyidik KPK di kantor KPK RI, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengutip Antaranews.com, Selasa, 27 September 2022.

Sebelumnnya Informasi pemanggilan pemeriksaan KPK diketahui lewat Surat Panggilan bernomor 5208/DIK.01.00/23/09/2022b yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Plh Direktur Penyidikan selaku penyidik. Achmad Taufik Husein.

Dalam surat tersebut, KPK memanggil sosok berinisial MIA, seorang yang berprofesi sebagai PNS untuk didengar keterangannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Berdasarkan surat tersebut, saksi akan didengarkan keterangannya untuk sejumlah tersangka. Tak tanggung-tanggung sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 tercantum sebagai tersangka dalam surat dengan kop KPK itu, di antaranya;

  1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran.
  2. Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
  3. Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntala, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
  4. M. Zuber, Poprianto, Tartiniah RH, dan Ismet Kahar.
  5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
  6. Kusnidar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *