Konyol! Mahasiswa Ini Tertangkap Beli Ganja Secara Online

Benanusa.com, Jakarta – Polres Jakarta Barat melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kalangan kampus. Polisi pun menangkap seorang mahasiswa berinisial TNR (24).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP mengungkapkan bahwa TNR merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri yang aktif dalam kegiatan mahasiswa pecinta alam di kampusnya. Tersangka TNR juga diketahui telah tiga kali melakukan pembelian ganja secara online.

“Kami mengamankan satu tersangka yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri terkenal di Sumedang, Jawa Barat,” kata Akmal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap TNR dan terbukti mengkonsumsi ganja. “Ternyata dari pendalaman, TNR ini sudah tiga kali melakukan transaksi beli via online, ini yang keempat,” sambungnya.

Polisi tengah memburu dua orang mahasiswa pecinta alam yang terlibat kasus ini, yakni ALF yang berperan sebagai penjual, dan ALX yang merupakan perantara.

“Beberapa teman tersangka dalam circle pergaulan di kegiatan mahasiswa tersebut adalah pengguna narkotika ganja hingga kemudian tersangka TNR mendapat informasi dari temannya,” kata Akmal seperti dilansir detik.

Akmal mengatakan modus operandi pelaku ialah dengan memesan ganja yang dikemas dalam kemasan kopi. Lantas ganja tersebut ditujukan ke alamat kampus, kepada organisasi pencinta alam.

“Modus yang bersangkutan memesan ganja yang dikemas dalam kopi. Kemudian barang ini dikirim dengan alamat di dalam kampus, organisasi pecinta alam,” terang dia.

Kemudian, tersangka TNR diamankan oleh pihak kepolisian ketika mengambil paket yang dikirimkan ke alamat kampus itu. Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan 12 paket plastik berisi 551 gram ganja dan biji ganja kering, satu lembar surat tanda terima pengiriman ekspedisi, dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!