Benanusa.com, Jambi – Sejumlah praktik penindasan terhadap buruh diungkap oleh Koorwil KSBSI Provibsi Jambi, Roida Pane beserta beberpa perwakilan buruh yang diterima oleh Pimpinan DPRD Provinsi Jambi setelah cukup lama massa aksi berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu 10 Agustus 2022.
Struktur skala upah yang tak banyak perusahaan yang memberlakukannya, hingga pelaporan PDS ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan. Sampai pada peroslaan UU No 11 tahun 2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja.
“Harapannya memang tentu jika ada kebijakan harus lebih baik dari kebijakan sebelumnya.Tuntutan kita pertama terkait kluster ketenagakerjaan yang ada di UU No 11 tahun 2020. Karna memang ini sudah diundang dan sudah berjalan 1 setengah 1 tahun, banyak perubahan yang kami rasakan khususnya soal upah minimum, soal status kerja juga dengan pemutusan hubungan kerja,” kata Roida Pane.
Oleh karena itu, Roida melanjutkan, kami berharap bapak ketua bisa merekomendasikan kalau bisa semua fraksi membuat pernyataan agar menjamin kluster kenetagakerjaa agar menjamin kluster keternagakerjaan dihapus dari UU CK.
“Yang penting bagi kami bisa semua fraksi menolak UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Kemudian untuk menggantikan UU Cipta Kerja, maka KSBSI Jambi juga meminta agar segala regulasi terkait perburuhan dikembalikan pada UU No 13 tahun 2003.
Selain itu untuk hak-hak normatif soal perburuhan yang belum terlaksana di Provinsi Jambi KSBSI Jambi berharap Gubernur untuk membentuk tim kerja untuk mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada perusahan-perusahaan nakal yang mencurangi kaum buruh. Secara khusus hal ini juga menyangkut terkait skala stuktur upah yang sudah tertera dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ini berjalan upah minimum tidak akan terus-terusan menjadi tuntutan demo kita. Karna sudah diatur dari mulai masa kerja, pendidikan, status keluarganya. Itu harapan kita dan aturan itu sebenarnya sudah ada tapi dibenturkan dengan UU Cipta Kerja yang jadi petaka bagi kami pekerja,” katanya.
Selain itu, Roida juga mempersoalkan PDA upah yang tidak real dilaporkan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, dalam hal ini pekerja sangat-sangat dirugikan. “Itu harapan kami untuk agar dibentuk tim kerja untuk mengawasi norma-norma kerja agar berjalan dengan baik kedepannya,” katanya. (BN007)