Bekerja merupakan sarana bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mengaktualisasikan diri. Namun, sering kali dalam hubungan kerja, terdapat ketimpangan posisi tawar yang membuat pekerja merasa harus menerima perlakuan apa pun asalkan tetap memiliki penghasilan.
Salah satu fenomena yang masih sering kita jumpai adalah praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan. Secara hukum, ijazah adalah dokumen pribadi yang membuktikan kualifikasi seseorang dan tidak ada satu pun regulasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja yang memberikan wewenang kepada pemberi kerja untuk “menyandera” dokumen tersebut sebagai jaminan kerja. Tindakan ini bukan hanya melanggar etika profesional, tetapi juga berisiko bersentuhan dengan ranah pidana penggelapan jika perusahaan menolak mengembalikannya saat diminta.
Selain masalah dokumen, isu kesejahteraan melalui upah minimum sering kali menjadi titik lemah bagi masyarakat awam. Perlu dipahami bersama bahwa upah minimum, baik UMP maupun UMK, adalah standar terendah yang ditetapkan negara untuk menjaga kelayakan hidup pekerja.
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang menetapkan gaji di bawah standar tersebut dianggap batal demi hukum karena melanggar aturan yang bersifat memaksa. Membayar upah di bawah ketentuan minimum bukanlah sekadar masalah kekurangan bayar yang bisa diselesaikan dengan permohonan maaf, melainkan merupakan sebuah tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diancam dengan sanksi penjara serta denda yang sangat besar bagi pengusaha.
Keamanan masa depan pekerja juga dijamin melalui kewajiban pendaftaran jaminan sosial atau BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya tanpa terkecuali, karena jaminan ini adalah hak konstitusional untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja hingga hari tua. Kelalaian perusahaan dalam hal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana yang serius.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu merasa sungkan untuk menanyakan hak jaminan sosial mereka, sebab perlindungan ini adalah kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang bagi setiap pemberi kerja.
Terakhir, aspek yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia di lingkungan kerja. Hubungan kerja bukanlah hubungan antara tuan dan pelayan, melainkan kemitraan profesional yang saling membutuhkan.
Segala bentuk tindakan intimidasi, kekerasan verbal di depan umum, maupun perlakuan yang merendahkan fisik dan mental pekerja adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dapat ditindak secara hukum sebagai pencemaran nama baik atau pelecehan.
Dengan memahami hak-hak dasar ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk menuntut keadilan melalui jalur perundingan bipartit maupun jalur hukum lainnya guna menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan bermartabat.
✍️Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H.
⚖️ LBH Makalam Justice Center

