Terlibat Aktif, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Putusan Etik dan Peningkatan Status Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka

0-4064x3048-0-0-{}-0-24#

Benanusa.com, Jambi — Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Jumat, 24 April 2026, memicu desakan serius dari pihak kuasa hukum korban.

Selain meminta evaluasi putusan sidang etik, kuasa hukum juga mendesak agar status tiga oknum polisi yang kini masih sebagai saksi segera dinaikkan menjadi tersangka.

Rekonstruksi yang memperagakan 41 adegan itu menghadirkan empat tersangka—Samson Pardamean, Nabil Ijlal (mantan anggota Polri), Kristin, dan Indra—serta saksi berinisial VIT, HAMZ, dan MIS, yang diketahui berada dalam rangkaian peristiwa sejak awal penjemputan hingga di lokasi kejadian.

Rangkaian adegan dimulai dari lokasi penjemputan di Jalan Premix Kenali Asam Bawah, dekat SMAN 8 Kota Jambi, sebelum berlanjut ke Perumahan Griya Rosa Nomor 156, Kelurahan The Hok, dan kemudian ke kontrakan di Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa, Kelurahan Simpang III Sipin. Pada dua lokasi terakhir, diperagakan adegan yang mengarah pada dugaan pemerkosaan.

Dalam salah satu adegan krusial, korban diperagakan dibawa masuk ke dalam rumah dengan cara digendong oleh sejumlah pihak, termasuk saksi dari unsur kepolisian. Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya keterlibatan aktif, bukan sekadar keberadaan pasif di lokasi kejadian.

Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, S.H., M.H., menilai fakta yang terungkap dalam rekonstruksi memperkuat dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan.

“Ada ajakan dari saksi VIT yang awalnya tidak mengakui mengetahui kejadian ini. Padahal rencana sudah dibicarakan sejak dari Sabak sebelum mereka sampai ke Jambi,” ujar Gina.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka, terutama terkait percakapan di lokasi awal.

“Padahal ada pertanyaan seperti ‘ada tidak perempuan lain’ dan ‘apakah ceweknya cuma satu’. Itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan,” katanya.

Menurut Gina, rangkaian fakta tersebut sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah lebih tegas, tidak hanya pada ranah etik, tetapi juga pidana.

“Polda Jambi seharusnya tidak hanya mengevaluasi putusan sidang etik yang ringan, tetapi juga menaikkan status ketiga saksi itu menjadi tersangka. Karena sudah sangat terang keterlibatannya. Apa lagi yang mau ditunggu?” ujarnya.

Desakan tersebut menguat setelah dalam rekonstruksi muncul ketidaksinkronan keterangan, khususnya pada tahap penjemputan, yang dinilai membuka indikasi adanya konstruksi peristiwa yang belum sepenuhnya diungkap.

Rekonstruksi berlangsung dengan pembatasan akses pada bagian dalam rumah di lokasi kejadian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!