Benanusa.com, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri pada Jumat (24/4/2026).
Upacara digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, perwakilan Ombudsman Jambi, Kompolnas RI, Irwasda, serta jajaran pejabat utama dan personel Polda Jambi. Rangkaian kegiatan mencakup pembacaan keputusan Kapolda, pelepasan atribut dinas, hingga penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya diberhentikan tanpa kehadiran (in absentia).
Empat personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik secara tegas. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada konsekuensi serius, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama. Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan tanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku.
Melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, disampaikan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang merusak citra Polri, dan penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan terbuka.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota agar semakin meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.









