di bawah umur. Penanganannya lebih ekstra lagi. Tapi maksudnya kami tidak beda-bedakan perlakuan ya, semua kami perlakuan sama, ” lanjut Iin.
Tidak Dampingi Korban Saat Dipertemukan Dengan Tersangka di Ruang Sidang Etik
“Kami tidak ada surat permintaan untuk dampingi korban ya, jadi kami tidak dampingi,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa, baru akan dampingi lagi saat proses persidangan sudah dimulai. “Biasanya, setelah dari kepolisian, naik ke kejaksaan lalu ke pengadilan. Nah, biasanya kami diminta untuk dampingi korban, dan pasti akan kami laksanakan,” lanjutnya.
Menurutnya, ia sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Karena ini perkara di Polda, maka masuk wilayah Provinsi. Polda pun menunjuk UPTD PPPA untuk melaksanakan tugas pendampingan psikologis korban,” tuturnya.
Pendampingan Tanpa Psikolog Klinis
Saat ditanya siapa psikolog klinis yang melakukan upaya pemulihan mental korban, ia menjawab bahwa UPTD PPPA Provinsi Jambi ditunjuk dan berhak melakukan pendampingan psikologis terhadap korban sesuai regulasi.
“Saya memang bukan psikolog klinis ya dan tidak mau ngaku-ngaku sebagai psikolog klinis. Tapi selama ini saya dipercaya untuk mendampingi korban-korban anak dan perempuan. Kalau mau didampingi psikolog klinis, mintalah ke Polda, ajukan aja,” ujarnya.
Informasi yang didapat redaksi, korban benar sudah dikunjungi ke rumahnya sekali. Namun, pendampingan di kantor UPTD baru sekali. Fakta ini perlu disingkronkan. Sementara itu, pendampingan kedua baru terjadi hari ini, Senin, 20 April 2026 di Mapolda Jambi.
