Benarkah Core Banking Kedaluwarsa Sejak 2024 Jadi Pintu Masuk Perampokan 143 Miliar?

Benanusa.com, Jambi – Misteri raibnya dana nasabah senilai Rp 143 Miliar di Bank 9 Jambi pada 22 Februari 2026 lalu mulai memasuki babak baru yang lebih gelap. Bukan sekadar serangan siber biasa, muncul dugaan kuat adanya kegagalan tata kelola (governance) yang bersifat fatal di level manajemen puncak.

​Praktisi hukum senior, Romiyanto, S.H., M.H., melemparkan kritik yang menyasar langsung ke jantung operasional bank. Ia mempertanyakan sebuah informasi krusial yang selama ini tersimpan rapat di balik dinding kaca kantor pusat Bank 9 Jambi.

​Dugaan Skandal Core Banking System: Kedaluwarsa Sejak Februari 2024?

​Satu fakta teknis yang kini menjadi sorotan tajam adalah status Core Banking System (sistem utama perbankan). Muncul pertanyaan besar yang mendesak untuk dijawab manajemen: Benarkah proses pembaruan atau kontrak core banking Bank 9 Jambi telah habis sejak Februari 2024 dan dibiarkan tanpa penyelesaian hingga insiden Februari 2026 terjadi?

​”Jika informasi ini benar, maka ini bukan lagi sekadar keterlambatan administratif. Ini adalah indikasi kuat adanya pembiaran risiko sistemik. Bagaimana mungkin sebuah bank plat merah beroperasi dengan jantung sistem yang sudah ‘expired’ selama dua tahun?” cetus Romiyanto dengan nada retoris.

​Menurutnya, jika manajemen membiarkan sistem utama berjalan tanpa dukungan teknis resmi atau pembaruan keamanan yang valid, maka bank tersebut secara sadar

error: Content is protected !!
Exit mobile version