Benarkah Core Banking Kedaluwarsa Sejak 2024 Jadi Pintu Masuk Perampokan 143 Miliar?

sedang menaruh “bom waktu” di tangan nasabahnya.

Bank Tidak Memegang Kontrol Penuh?

​Romiyanto menyoroti bahwa insiden 143 Miliar tersebut mengindikasikan hilangnya kontrol bank atas sistemnya sendiri. Ada dugaan kuat bahwa kontrol sistem justru berada di tangan pihak ketiga, sementara bank tidak memiliki log forensik yang lengkap.

​”Bayangkan, dana bisa keluar secara masif, ribuan akun terkompromi, dan sistem tidak mampu mendeteksi transaksi anomali secara real-time. Ini menunjukkan sistem keamanannya bukan hanya ditembus, tapi mungkin memang tidak ada di sana untuk menjaga pintu,” tegas Romiyanto merujuk pada ketidakmampuan bank menjelaskan vektor serangan hingga saat ini.

​Mendesak Bank Indonesia dan OJK: “Jangan Diam!”

​Sebagai Advokat yang juga memimpin Hotman 911 Jambi, Romiyanto mendesak Bank Indonesia (BI) untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan resmi terkait kasus siber ini ke publik. Ia menilai, bungkamnya otoritas hanya akan memperliar spekulasi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat Jambi terhadap perbankan daerah.

​”Transparansi bukan pilihan, itu kewajiban. Publik berhak tahu apakah ini murni peretasan atau akibat kelalaian manajemen yang membiarkan sistem lama tetap berjalan demi efisiensi yang salah sasaran,” ujarnya.

​Jerat Hukum UU PDP dan Pasal 1365 KUHPer

​Secara yuridis, Romiyanto menegaskan bahwa ganti rugi dari laba bank tidak menghapuskan tanggung jawab hukum direksi. Ia mengingatkan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version