Benanusa.com, Jambi – LBH Makalam resmi turun tangan membela masyarakat kecil. Mereka siap memberikan pendampingan hukum bagi warga terdampak. Korban kebijakan zona merah Pertamina Jambi mendapat secercah harapan. LBH Makalam membuka posko pengaduan khusus bagi para korban.
Romiyanto, Direktur LBH Makalam, menyampaikan komitmen tegas lembaganya. “Kami akan membuka posko pendampingan masyarakat korban zona merah,” tegasnya. Bantuan hukum ini diberikan tanpa memungut biaya sepeser pun. “Bantuan hukum ini diberikan secara gratis kepada masyarakat,” ujarnya.
Romiyanto menilai masyarakat terdampak bukanlah pihak yang bersalah. Warga memperoleh tanah melalui prosedur yang sah dan resmi. Masyarakat adalah pembeli beriktikad baik atau good faith buyer. Mereka telah lama mengantongi Sertifikat Hak Milik secara sah.
Sengketa lahan ini tidak boleh sampai mengorbankan rakyat kecil. “Masyarakat tidak bersalah. Mereka adalah pembeli beriktikad baik,” kata Romiyanto. Rakyat memegang produk hukum resmi negara berupa sertifikat asli. “Negara tidak boleh mengorbankan rakyat karena persoalan antar lembaga,” tegasnya.
Persoalan ini melibatkan banyak institusi besar milik negara. Mulai dari pihak Pertamina, BPN, hingga pihak Kementerian Keuangan. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan membuat persoalan aset ini mencuat. Namun, perseteruan antar instansi tidak boleh merugikan rakyat bawah.
LBH Makalam siap membantu warga menempuh seluruh jalur hukum. Mereka bertekad memperjuangkan hak tanah warga hingga tuntas. “Kami dapat melakukan class action di Pengadilan Negeri,” ucap Romiyanto. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara juga siap diajukan. “Kami siap menempuh langkah hukum terhadap kebijakan merugikan,” tutupnya.
Posko ini melayani konsultasi hukum dan pendampingan pengaduan warga. Identitas warga pelapor dipastikan aman dan kerahasiaannya terjamin utuh. Warga bisa datang ke Jalan Husni Thamrin, Pasar Jambi. Hak rakyat harus kembali seutuhnya ke tangan rakyat.
