Benanusa.com, Jambi – Harapan mulia Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, sepertinya tidak sejalan dengan fakta yang dihadapi korban CA (18). Hal ini dapat dilihat dari penanganan UPTD PPPA Provinsi Jambi yang terkesan “ogah-ogahan” menangani pemulihan kondisi mental korban.
Seperti dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (17/4), Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum saja.
“Untuk itu, Kementerian PPPA memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada proses hukum semata, melainkan juga fokus pada pemulihan mental korban yang mengalami trauma hebat. Sehingga, korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang,” tuturnya.
Fakta: UPTD PPPA Provinsi Jambi Baru Sekali Kunjungi Korban
Sementara itu, Kepala UPTD PPPA Provinsi Jambi, Asi Noprini saat dikonfirmasi benanusa.com mengatakan pihaknya sudah melakukan visit ke rumah korban.
“Kami sudah lakukan pendampingan terhadap korban. Kami visit ke rumah korban satu kali,” ujarnya pada Kamis, 16 April 2026 melalui sambungan telepon.
Selain itu, katanya, korban sudah pernah datang ke kantor UPTD PPPA sebanyak dua kali.
“Kami sudah lakukan tugas kami. Kami sudah lakukan pemberkasan dan kami kirimkan ke Polda Jambi. Korban ini kan masuk kategori dewasa ya, beda dengan anak
