Kuala Tungkal – Kesaktian mafia BBM Ilegal Tanjung Jabung Barat yakni ‘Munir’ memang bukan main. Sekalipun sebenarnya bisnis BBM Ilegalnya sudah jadi rahasia umum. Namun dia seolah kebal hukum.
Tak lama pasca hasil investigasi tim awak media yang menemukan aktivitas bisnis ilegal penampungan BBM ilegal berkedok gudang kelapa mencuat di berbagai media massa. Aparat kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat bergerak melakukan pengecekan ke gudang Munir.
Namun entah mengapa hasilnya nihil. Dikonfirmasi, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki bilang begini.
“Sudah Di Cek Semua sampai ke Dermaga Tepi Sungai . Di Dampingi Ketua RT , Masyarakat dan Teman2 Wartawan dari Tungkal,” kata Agung Basuki, lewat WhatsApp, 16 September 2024.
Aparat kepolisian mengklaim tidak menemukan adanya aktivitas ilegal
seraya meyakinkan masyarakat bahwa akan menindak tegas jika ditemukan adanya aktivitas ilegal.
Namun hasil investigasi awak media soal gudang minyak Munir masih terus jadi sorotan, sejumlah warganet bahkan berkomentar frontal menyorot gudang Munir dengan setoran serta koordinasi berlapis-lapis kepada berbagai kalangan.
“Dak telap min,,,,, lah setoran samo yg berseragam.” tulis @m****e.
“Tangkap la munir dio tu emng pemain siapo yg dk knl munir.” @cu****0.
“Sulit d brantas krna dlindungi penegak hukum.” @a******2.
“Viralkan min. karena kalau mau Ngarap di Tangkap berat, Pemain lama tu.” @m*****a.
“Munir Pemain Lama , Saking lamanya Munir Hukum Di Jambi Tak Berlaku Baginya, Saran Saya Ganti Seluruh APH Di Wilayah Sana Dengan Melakukan Import Dari Pulau NTT atau Ambon,” @b******h.
Munir Kebal Hukum?
Dilihat dari serangkaian peristiwa terkait bisnis ilegalnya, mulai dari gudangnya yang pernah meledak dan terbakar pada 3 Oktober 2023 lalu hingga kembali aktif beroperasi.
Tak dapat sipungkiri bahwa Munir sudah lama melindungi dirinya dengan koordinasi yang terstruktur, sitematis, dan masif terhadap berbagai kalangan hingga oknum-oknum APH. Hal itu pun membuat dirinya kebal dan sejauh ini aman atau bahkan seolah terlindungi dari jerat hukum dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Pada akhir Juni lalu, sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Komite Peduli Pertambangan Jambi (KPPJ) juga sudah menyuarakan soal mafia BBM ilegal Munir ke Polda Jambi.
Dimana minyak mentah dari berbagai daerah serta BBM dari sejumlah SPBU diduga kuat ditampung dan dioplos di gudang Munir yang berlokasi di kawasan
Jl Lintas Kuala Tungkal RT. 01 Sungai Saren, Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, hingga kemudian didistribusikan kembali.
KPPJ pun menuntut saat itu agar Polda Jambi, menindak tegas pelaku usaha BBM Ilegal yaitu Munir dengan melakukan penyegelan dan penangkapan. Dan, meminta Kapolda Jambi mencopot Kapolres Tanjung Jabung Barat dikarenakan gagal menghentikan aktivitas BBM ilegal di Tanjung Jabung Barat.
Sanksi Berat Jerat Hukum Tindak Pidana Migas
Sejauh ini Munir terlibat seolah kebal hukum, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan Migas, diantaranya sebagai berikut;
• Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Lalu sampai kapan, Munir tetap lancar jaya dalam menjalankan bisnis ilegalnya? Soal ini hanya waktu yang dapat menjawab.
Gile benerr… (*)
