Benanusa.com, Jambi – Sudah terbukti memperkosa, sudah dinyatakan melanggar berat, namun Bripda SP dan Bripda NI menolak menyerah. Dua oknum anggota Polda Jambi ini secara resmi mengajukan banding karena tak terima dipecat (PTDH) dari kesatuannya.
Langkah ini membuat drama di tubuh Polda Jambi belum akan berakhir. Padahal, palu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Sabtu (7/2/2026) jelas menyatakan mereka melakukan perbuatan tercela terhadap seorang wanita muda. Namun, alih-alih menerima konsekuensi dan menanggalkan seragam dengan rasa malu, mereka memilih jalur perlawanan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya upaya “penyelamatan diri” tersebut. “Kedua oknum mengajukan banding,” ujarnya. Publik kini harus menunggu, karena sidang banding ini dijadwalkan baru akan digelar dalam kurun waktu 82 hari ke depan.
Di saat pelaku sibuk menyelamatkan karirnya lewat banding, Polda Jambi justru yang sibuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas aib ini. Pertanyaannya sekarang: akankah banding ini meloloskan mereka, atau justru mempertegas kehancuran mereka?
Bukti baru dan pembelaan apa yang akan dibawa keduanya untuk membebaskan jeratan?
Sementara Itu, Tim Kuasa Hukum Korban
Ditengah isu pengajuan banding tersangka, kuasa hukum korban tetap mendorong penetapan tersangka selanjutnya.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Korban, LBH Makalam Justice Center, Saka Baja Pratama Damanik, S.H., M.H.
“Ada empat lagi oknum Polisi yang dijadikan saksi saat sidang KKEP. Menurut undang-undang, saksi adalah orang yang melihat, mendengar atau mengalami kejadian,” ujarnya pada Senin, 9 Februari 2026.
Saka melanjutkan, “Dalam kasus ini, kosan salah satu TKP dihuni 9 orang. Dan beberapa saksi yang dihadirkan diduga berada di lokasi kejadian. Perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, apa peran mereka? Mengapa membiarkan kejadian tersebut terjadi? Terlebih, mereka juga merupakan personil penegak hukum”.
