Benanusa.com, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar sidang komisi kode etik terhadap dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya.
Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa proses persidangan sedang berlangsung hari ini di Mapolda Jambi. Ia menyatakan bahwa kliennya hadir secara langsung untuk memberikan keterangan di hadapan pimpinan sidang.
“Iya, hari ini sidang etik terhadap dua orang oknum polisi tersebut digelar di Polda Jambi. Kami selaku kuasa hukum menunggu di luar sidang, sementara klien kami berada di dalam memberikan keterangan di ruang sidang,” ujar Putra kepada awak media.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menegaskan agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Mengingat beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan, mereka mendesak agar kedua oknum tersebut dijatuhi hukuman maksimal secara administratif di kepolisian.
“Sama-sama kita tunggu apa yang jadi putusannya. Kami berharap dua orang oknum polisi tersebut dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Putra.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung tertutup. Putusan sidang etik ini nantinya akan menentukan nasib karier kedua oknum tersebut di kepolisian, sembari proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
