(UU PDP) yang mewajibkan bank melindungi data dari akses ilegal, serta Pasal 1365 KUHPer mengenai perbuatan melawan hukum akibat kelalaian.
​”Dalam hukum, kelalaian yang menimbulkan kerugian massal harus dipertanggungjawabkan secara personal oleh pengambil kebijakan. Jika manajemen risiko tidak berjalan, maka manajemenlah yang harus diadili,” pungkasnya.









