Eksploitasi! Anak Dibawah Umur Jadi LC di Tempat Hiburan, Orangtua Lapor Polisi Berharap Keadilan

Jambi – Seorang anak berumur belasan tahun (Dibawah umur) diduga dipekerjakan ditempat hiburan malam sebagai lady companion (LC) atau menemani tamu dicafe di Kota Jambi.

Dari keterangan bunga kepada awak media menjelaskan bahwa dia kerja melalui rekannya insial D dan bertemu dengan mami Y. Saat bekerja di sana pulang kerja sekitar 2 hari bekerja ia main ke kost rekan D dan setelah minum  ada perilaku yang tidak menyenangkan.

Diduga bahwa sudah 3 kali menemani tamu di cafe tersebut selama bekerja di sana kalau untuk satu kali kerja full dia mendapat 350 ribu kemudian kalau untuk pengambilan gaji keterangan bunga itu dari managernya inisial D Per dua Minggu sekali ujar bunga.

Kemudian ibu rosdiana sebagai orang tua bunga menceritakan pada waktu kami mendapat informasi dari teman nya bunga mengatakan bahwa bunga bekerja disalah satu cafe Di kota Jambi

“Waktu itu kami menanyakan kebenaran keberadaan pada temennya. Alhamdulillah teman bunga mau memberikan alamat cafe tersebut kepada saya,” katanya.

Saya selaku ibu, katanya, yang sangat mengkwatirkan keadaan anak kami, kami sebagai orang tua inisiatif meminta bantuan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi untuk membantu  menjemput dan menuju tempat tersebut ternyata benar adanya anak kami sedang lagi berkerja di kafe tersebut.

Dan beberapa hari kemudian Ibu rosidana menyampaikan “Pada malam hari  ini tanggal (11/7/24)  kami membuat laporan ke Polda jambi terkait anak kami  yang di pekerjaan sebagai LC.

Disini kita meminta ke adilan  kepolda Jambi dengan usai belasan tahun anak kami di duga di pekerjakan tempat hiburan malam sebagai LC. Dari keterangan anak kami bunga dibayar per Cas 350 dalam menemani  tamu dan sudah diperkerjakan kurang lebih 2 Minggu.

Kita meminta sepenuhnya  kepada aparat penegak hukum untuk usus tuntas kenapa anak kami bisa kerja tempat seperti itu dan kami melaporkan ini agar tidak ada lagi korban seperti ini masalah ini juga sudah kami kuasakan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi

Saat dikonfirmasi salah  pengelola cafe atau tempat hiburan mlm bunga berkerja “Putri  mengatakan kepada awak media “Benar pak tapi dari pihak beerhousee sudah pernah menolak pak Dan tidak tau kalau anak tersebut di bawah umur Karena dari story yng dia crita itu anak tersebut  kabur dari rumah pak

Selaku Penerima kuasa dari korban Ketua perkumpulan tertib dan bangkit Jamb Yayan  menyampaikan , sangat menyayang kan anak anak dibawah umur sudah berkerja sebagai LC” kami sudah menerima kuasa dari ayah maupun ibu korban( bunga) kemudian kami sudah mendapingi membuat LP di Polda Jambi.

Kita bisa melihat bentuk Rahut dan wajah lagi anak anak kemudia memintak indentitas Sibunga kalau dari dipihak kafe mau Merekrut tenaga kerja atau bantu kerja bukan untuk jadi kan LC  tapi saja kerja yang layak

Sebanar nya perusahaan atau cafe lebih memahamin sebelum sebelum beraktivitas usaha ada aturan  dalam usaha tersebut Ini  dugaan indikasi TPPO  dan mempekerjakan anak dibawah umur

Yayan menjelaskan” ada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Bagi pelaku  TPPO  baik  orang perseorangan  dapat dijerat dengan pasal 4  UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO  dengan pidana  penjara  paling singkat 3 tahun  maksimal 15 tahun  dan pidana  Denda paling sedikit  seratus  dua puluh juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah ungkap yayan ketua perkumpulan tertib bangkit jambi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!