benanusa.com
Gelombang Informasi Nusantara
banner

Seorang Warga Mengaku Diperas Kapolsek Di Kutai Barat

Written by

Benanusa.com Kaltim- Demi membebaskan keponakannya dari tuduhan penyalahgunaan narkoba. Imah warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur, mengaku harus membayar puluhan juta rupiah.

Padahal menurut pengakuan keponakannya dia tidak melakukan tindak kejahatan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Merasa uang yang diberikan belum cukup, Imah juga mengatakan kalau dirinya memeberikan tanah dan bangunan sarang walet kepada Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.

Semua yang dilakukannya itu supaya keponakannya segera dibebaskan. Walaupun, saat dilakukan pemeriksaan barang tidak ditemukan bukti narkoba seperti yang dituduhkan.

Sesudah kasus itu viral di media sosial, Imah mengatakan kalau Iptu Sainal Arifin telah Mengembalikan uang Rp 10 juta, tanah, serta bangunan sarang burung walet kepadanya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan bersyukur kepada Pak Kapolres yang sudah berusaha membantu masalah ini. Semuanya sudah dikembalikan sama Pak Kapolsek, tanah dan uang sudah dikembalikan,” ujar Imah.

Mengenai Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin sudah dicopot dari jabatannya usai menjalani pemeriksaan di Propam Polres Kubar.

Dalam keterangan Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, dia sendiri yang melakukan pencoptan jabatan tersebut usai viral di media sosial.

Heri juga menambahkan kalau langkah tegas dari dirinya kepada anggota agar tidak bermain-main di lapangan.

“Sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini. Dan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegas Heri pada Jumat (21/10/2022).

Sementara Iptu Sainal Arifin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Kubar, Kapolsek Jempang kini diisi oleh Ipda Sumanta.

“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya.

Article Categories:
Hukum, HAM dan Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *