Batanghari – Salah satu PKS yang terletak di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi yakni PT Adimulia Palmo Lestari (APL) diduga telah melakukan pencemaran lingkungan secara diam-diam.
Pasalnya, pabrik PT APL diduga sengaja membuat parit untuk mengalirkan limbah cair pabrik hasil pengolahan sawit ke Sungai Batanghari, melalui aliran air Sungai Geger.
Sumber media yang tak mau identitasnya disebut bahkan mengungkap, ia sangat menyesalkan sikap perusahaan yang tampak dengan sengaja membuang limbahnya ke Sungai Batanghari.
“Kita meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari agar mengecek langsung masalah ini. Limbah cair hitam itu jelas-jelas sudah merusak lingkungan, pencemaran terhadap sungai Batanghari,” kata sumber awak media.
Namun pihak PT APL yaitu Fahmi saat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang telah dilabrak oleh PT APL memilih untuk mengabaikan awak media, dikonfirmasi via telfon Fahmi memilih untuk tidak menggubris konfirmasi dari awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Zamzami mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memastikan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT APL.
“Kami akan menurunkan tim dulu. Dalam Minggu ini,” kata Plt Kadis LH Batanghari, Zamzami, Minggu 23 Oktober 2022.
Jika ditelisik lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan. Pasal 1 angka 14 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
“Kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.” dikutip dari UU PPLH
Kemudian dalam Pasal 104 UU PPLH;
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”