Benanusa.com, Tangerang – Indra Kenz alias Indra Kusuma dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan terhadap dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar.
“Menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum di PN Tangerang, Rabu (5/10/2022).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar 10 Miliar rupiah, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bukan penjara,” katanya.
Tuntutan JPU ini kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa yang ada selama persidangan Indra Kenz ini dijalani.
Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan, terdakwa telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, Pasal 28 UU ITE,pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz merupakan Terdakwaalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dilaporkan oleh para korban sejak Februari 2022.
Jelang penutupan sidang majelis hakim bertanya kepada terdakwa mengenai dakwaan yang diberikan JPU kepadanya.
“Indra ada tanggapan Anda tentang tuntutan JPU?” ujarnya
“Tidak ada pak,” jawab Indra dengan lesu
Indra Kenz beserta kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan ini.
“Kami akan segera mengajukan pembelaan terhadap terdakwa ke JPU, kami minta waktu seminggu yang mulia,” jawab Danang, selaku Kuasa Hukum Indra Kenz. (BN004)