7 juta, lalu melunasinya dua minggu kemudian.
Kejanggalan mulai muncul ketika memasuki Februari 2026. Visa yang dijanjikan tak kunjung ada di tangan. Dalam sebuah pertemuan, pihak direktur travel sempat berdalih bahwa sebagian visa sudah terbit, namun sengaja ditahan agar bisa berangkat bersama-sama dengan jemaah lain yang visanya masih diproses.
Itulah komunikasi terakhir yang diterima Rais. Setelah itu, pengelola travel raib bak ditelan bumi, memutus seluruh akses komunikasi dengan para korbannya.
Skala Besar dan Lambannya Keadilan
Rais ternyata tidak sendirian dalam pusaran nestapa ini. Ia merupakan satu dari 226 korban yang tercatat tertipu oleh travel yang sama. Korbannya tersebar luas, mulai dari pelosok kabupaten di Jambi hingga warga yang bermukim di Pulau Kalimantan.
Langkah hukum sebenarnya telah ditempuh. Rais sempat berupaya melapor ke Direktur Jenderal Kementerian Haji, namun nihil hasil. Pada 26 Februari 2026, ia bersama korban lainnya resmi melapor ke Polda Jambi. Namun, hingga Mei 2026, Rais merasa laporan tersebut belum menunjukkan progres yang berarti.
”Sampai saat ini juga tidak ada kejelasan atas laporan kami. Pak Kapolda, tolong segera tangkap pelakunya,” pintanya penuh harap.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, memastikan bahwa kepolisian tidak tinggal

