mereka usang, mereka punya kesempatan memperbaruinya di Desember 2024, tapi mereka abai. Secara hukum, ini memenuhi unsur kelalaian berat yang menyebabkan kerugian pihak lain. Direksi tidak bisa berlindung di balik klaim ‘peretasan’ jika pintu rumahnya memang sengaja dibiarkan keropos,” ujarnya.
Desak Transparansi Audit Vendor
Lebih lanjut, Romiyanto mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap vendor penyedia CBS tersebut. Ia mempertanyakan apakah ada kesengajaan dari pihak ketiga atau lemahnya pengawasan dari divisi IT Bank 9 Jambi terhadap performa vendor.
”Publik ingin tahu, berapa biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan kontrak Desember 2024 itu? Jika biayanya mahal tapi tetap menggunakan versi lama, ini berpotensi menjadi ranah tindak pidana korupsi. Jangan sampai rakyat Jambi terus-menerus disuguhi narasi ‘nasib malang’, padahal bisa mengarah menjadi ‘manajemen maling’ atau setidaknya ‘manajemen bodoh’,” ujar Romiyanto.
Ancaman Pidana Menanti: “Jangan Pikir Selesai dengan Ganti Rugi”
Di bagian akhir pernyataannya, Romiyanto memberikan peringatan keras bahwa tanggung jawab jajaran direksi tidak berhenti pada urusan perdata atau sekadar mengembalikan saldo nasabah.
Secara hukum, terdapat jeratan pidana berlapis yang membayangi manajemen jika terbukti terjadi kelalaian berat (Gross Negligence) atau pembiaran terhadap sistem yang usang.
1. Jeratan UU Perbankan: Pasal 49
Romiyanto menegaskan bahwa Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang
