JAKARTA – Nasib pilu menimpa CA, seorang calon polisi wanita (polwan) di Jambi yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum aparat kepolisian. Luka korban kian membekas ketika mengetahui bahwa tiga oknum polisi yang diduga kuat memfasilitasi dan turut membantu tindak kejahatan tersebut terbebas dari jerat pidana dan hanya dijatuhi sanksi pelanggaran etik selama 21 hari.
Ketidakadilan ini memicu reaksi keras dari Tim Bantuan Hukum Hotman 911 yang kini turun tangan langsung untuk mengawal kasus tersebut ke tingkat pusat.
Kronologi Kelam 13 November 2025
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026), kronologi tragis yang menimpa CA dibeberkan ke publik. Peristiwa bermula pada tengah malam, 13 November 2025, saat korban dijemput dari rumah temannya oleh tersangka Indra Sirait.
Dalam perjalanan, korban sempat dibawa ke kawasan SMAN 8 untuk menjemput beberapa orang lainnya sebelum diarahkan ke lokasi pertama. Di tempat itulah, tindak kejahatan brutal terjadi. CA diperkosa secara bergiliran oleh tiga pelaku: Indra Sirait, Daniel Sianturi, dan Samson Semenjunta. Meski CA berusaha memberikan perlawanan, usahanya sia-sia karena mulutnya dibungkam dan tangannya dipegangi paksa oleh para pelaku.
Ironisnya, penderitaan korban tidak berhenti di situ. Beberapa jam setelah penyekapan pertama, korban dipindahkan ke lokasi
