Benanusa.com, JAKARTA – Babak baru dalam mencari keadilan bagi korban kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum polisi di Jambi resmi dimulai. Merasa putusan sanksi etik tidak mencerminkan rasa keadilan, Tim Kuasa Hukum Hotman 911 bersama korban dijadwalkan akan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada hari ini, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan press release resmi yang dikeluarkan oleh Tim Hotman 911, kedatangan mereka ke Mabes Polri bertujuan untuk membuat laporan polisi secara pidana terhadap 3 (tiga) orang oknum polisi. Ketiga oknum aparat tersebut diduga kuat melakukan pembiaran dan tidak mencegah terjadinya tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes dan tindak lanjut atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya. Pasalnya, ketiga oknum polisi yang berada di lokasi kejadian tersebut hanya dijatuhi sanksi yang dinilai sangat ringan, yakni hukuman Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.
”Tim Kuasa Hukum Hotman 911 dan korban pemerkosaan di Jambi yang dilakukan oknum polisi akan membuat laporan polisi di Mabes Polri terhadap 3 orang oknum polisi diduga tidak mencegah terjadinya tindakan pemerkosaan kepada korban dan hanya dihukum penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” tulis keterangan dalam rilis resmi tersebut.
Pelaporan ini dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Pengawalan kasus ini menunjukkan sinergi kuat dari jaringan bantuan hukum bentukan pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea tersebut.
Kasus ini dikawal langsung oleh dua advokat tangguh dari Tim Hotman 911, yakni Advokat Dhea Sasqia, S.H. yang mewakili Tim Hotman 911 Jakarta, serta Advokat Romiyanto, S.H., M.H. sebagai komando dari Tim Hotman 911 Jambi. Kehadiran Romiyanto yang jauh-jauh dari Jambi mendampingi korban ke Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Publik kini menanti ketegasan dari Mabes Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa asas equality before the law (kesetaraan di mata hukum) benar-benar ditegakkan, tanpa melindungi oknum aparat yang terbukti melanggar hukum dan mencederai masyarakat.
