Alung DPO 58 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap Usai 6 Bulan Buron

Benanusa.com, Jambi – Jejak pelarian panjang M. Alung Ramadhan alias Alung tampaknya telah menemui titik akhir. Usai kritik tajam terus menerpa tubuh Polda Jambi, akhirnya tersangka kakap dalam kasus kepemilikan 58 kilogram sabu ini ditangkap. Sebelumnya ia sukses memicu kehebohan setelah berhasil meloloskan diri dari ruang penyidik Polda Jambi.

​Berdasarkan desas-desus dan informasi yang beredar, Alung kembali diringkus pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Menariknya, selama 6 bulan buron dari insiden kelalaian pengawasan tersebut, ia dikabarkan ditangkap saat masih bersembunyi di wilayah Provinsi Jambi.

​Menyikapi kabar penangkapan ini, jajaran kepolisian masih memilih untuk menahan detail kronologi dan meminta publik menunggu pengumuman formal. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengimbau awak media untuk menunda rentetan pertanyaan hingga waktunya tiba.

​”Tolong bersabar ya kawan-kawan, nanti akan diundang untuk rilisnya,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Kamis.

​Sikap kehati-hatian serupa turut ditunjukkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Palguna. Saat dihubungi secara terpisah mengenai status buronan tersebut, ia mengaku tengah fokus pada kegiatan lain.

​”Maaf lagi ada giat saya, tunggu info dari Humas ya,” kata Dewa dikonfirmasi terpisah.

​Mengingat Kembali Insiden Pelarian di Lantai Dua

​Jika ditarik mundur, awal mula kasus ini bergulir pada 9 Oktober 2025 silam. Kombes Erlan Munaji menjelaskan

error: Content is protected !!
Exit mobile version