Benanusa.com, Jambi – Pembangunan infrastruktur sering di sebut sebut sebagai mesin pertumbuhan ekonomi di Indonesia, Dalam 1 dekade ini terutama dalam masa pemerintahan presiden jokowi negara Indonesia sangat gencar gencar nya dalam membangun infrastruktur di setiap wilayah nya. Namun, ketika pembangunan di lakukan tanpa mematuhi hukum yang berlaku ia berubah menjadi pembangunan yang buta, pembangunan yang buta ini menghasilkan dampak buruk yang sangat ironis bagi masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar.
Di Indonesia hukum yang mengatur penataan ruang seringkali tidak lebih dari selembar kertas berharga rendah yang mudah untuk di robek dan di hilangkan, RTR dan RTRW yang di susun melalui proses yang panjang, melibatkan kajian lingkungan, sosial, dan ekonomi runtuh di hadapan kepentingan investasi jangka pendek, kematian hukum tata ruang bukan di tangan penjahat, melainkan secara perlahan di meja-meja kekuasaan. Penjabat publik, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak rencana, justru mereka menjadi arsitek utama pelanggaran.
Peraturan serta hukum yang telah di buat sudah secara tegas mengatur tentang pelanggaran hukum tata ruang seperti memberikan sanksi administratif, hingga sanksi pidana dan denda miliaran namun kenapa pelanggaran terus terjadi dan terulang. Pelanggaran yang paling berbahaya dan sering terjadi yakni pada proyek pengembangan perumahan di kawasan lindung, sempadan sungai, atau daerah resapan air (RTH), Alih fungsi lahan menjadi beton di daerah resapan secara masif menghilangkan fungsi alami tanah untuk menyerap air. Akibatnya, intensitas dan frekuensi banjir meningkat drastis. Lahan yang semestinya menjadi penyangga ekosistem menghilang dan mengganggu keseimbangan iklim mikro dan ketahanan pangan
Di dalam kasus besar, yang menjadi korban sanksi adalah bangunan dan pengembangan, sementara pejabat yang menerbitkan izin bermasalah seringkali lolos dari jerat hukum, atau hanya dikenakan sanksi disiplin ringan. Ketika pelanggaran terlanjur banyak, solusi yang diambil adalah ‘pemutihan’ melalui revisi RTRW atau pemberian denda. Mekanisme ini mengirimkan pesan bahwa aturan dapat dinegosiasikan dengan uang. Pelanggar tidak jera, justru mereka mendapat jalan pintas yang efektif untuk lolos dari jeratan hukum.
Untuk menghidupkan kembali hukum tata ruang dari kematiannya di meja kekuasaan, Penegak hukum harus berani memprioritaskan penyidikan terhadap pejabat atau tim perizinan yang menerbitkan izin yang terbukti melanggar RTRW. Ini adalah satu-satunya cara untuk menciptakan efek jera yang nyata di lingkungan birokrasi. Seluruh proses penerbitan izin harus terintegrasi dan transparan secara digital. Sistem harus secara otomatis menolak permohonan yang zonanya bertentangan dengan RTRW, menghilangkan diskresi manusia yang rentan korupsi.
Pemerintah harus segera melakukan Audit Tata Ruang terhadap izin-izin yang diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di area rawan bencana. Audit ini harus melibatkan lembaga independen untuk memastikan akuntabilitas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan atau denda kepada pemilik. Aparat atau pejabat yang terbukti menerbitkan izin yang bertentangan dengan RTRW wajib diproses pidana dan dijatuhi sanksi disiplin terberat.
Sanksi harus fokus pada pemulihan fungsi ruang, bukan sekadar denda. Setiap tindakan penertiban atau pembongkaran harus diikuti dengan kewajiban pemulihan sosial oleh pelaku pelanggaran. Jika sebuah kawasan lindung telah dibangun, sanksi harus berupa perintah pembongkaran dan penanaman kembali (rehabilitasi ekologis) agar fungsi resapan airnya kembali.
Hukum tata ruang adalah pertahanan terakhir kita melawan pembangunan yang sembrono dan serakah. Jika kita tidak bersungguh-sungguh dalam menjerat pelanggar hari ini, kita hanya menunggu waktu hingga bencana berikutnya datang dan menagih harga dari setiap beton yang ditanam di tempat yang salah.
Article
Penulis : Sinondang Evita Damanik
