TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Benanusa.com, Jakarta – Pemerintah memastikan kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut dengan menonaktifkan 780 ribu akun anak usia 16 tahun ke bawah per 10 April 2026.

Pemerintah mengapresiasi langkah TikTok dan menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada capaian ini. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara harian untuk memastikan komitmen tersebut berjalan konsisten dan berkelanjutan. Beberapa platform global lainnya seperti Meta, X, dan Bigo Live juga telah memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, Roblox telah menunjukkan langkah awal dalam meningkatkan perlindungan pengguna, namun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

“Pemerintah mengapresiasi langkah TikTok yang telah memenuhi ketentuan utama dalam PP Tunas. Ini menunjukkan komitmen _platform_ global untuk tunduk pada regulasi nasional demi perlindungan anak Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, mengenai Roblox, Menurut Meutya, Kemkomdigi mencatatkan adanya langkah awal dari Roblox dalam meningkatkan perlindungan pengguna, antara lain melalui pengelompokan usia (age bracket) seperti Roblox Kids, Roblox Select, dan Roblox.

Langkah tersebut dinilai sebagai kemajuan dalam memberikan pengalaman bermain yang lebih sesuai dengan usia pengguna.

Namun demikian, pemerintah menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas, khususnya dalam aspek perlindungan interaksi antarpengguna.

”Karena itu, kami mendorong, bahkan mendesak Roblox untuk mematuhi ketentuan PP Tunas secara menyeluruh,” tegas Meutya.

: Sumber jambi.antaranews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!