Romiyanto Direktur LBH Makalam Akan Gandeng Tim Hotman 911 Kawal Kasus Bank 9 Jambi

Perbankan secara eksplisit mengincar anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang.

​“Jika terbukti, ancamannya tidak main-main, pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun serta denda paling banyak Rp 15 Miliar. Jika benar membiarkan sistem core banking lama tetap berjalan sementara versi terbaru sudah tersedia adalah bentuk nyata kegagalan manajemen dalam memastikan keamanan dana masyarakat,” tegas Romiyanto.

​2. Unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mengingat Bank 9 Jambi adalah BUMD yang modalnya berasal dari kekayaan daerah, kerugian Rp 143 Miliar yang diambil dari laba bank merupakan bentuk nyata Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, atau menyalahgunakan wewenang karena jabatan yang berakibat merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

​“Kelalaian mengelola sistem IT yang mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 143 Miliar adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut adanya unsur tindak pidana korupsi. Ada penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan pengadaan sistem yang tidak layak,” tambahnya.

​3. Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Sebagai pengelola data, manajemen Bank 9 Jambi terikat pada UU No. 27 Tahun 2022. Kegagalan melindungi data 6.000 rekening dari akses ilegal dapat berujung pada sanksi pidana bagi korporasi dan pengurusnya.
​“Pasal 67 hingga Pasal 70 UU PDP mengatur ancaman penjara hingga 4-6 tahun dan denda hingga puluhan miliar. Pengurus bank tidak bisa lepas tangan hanya dengan mengganti uang, sementara data pribadi nasabah sudah berada di tangan gelap peretas akibat sistem yang mereka biarkan ‘bolong’.”

Serta ada ​Regulasi seperti POJK No. 11/POJK.03/2022 dan POJK No. 18/POJK.03/2016 secara tegas mewajibkan bank untuk:
1. ​Memastikan sistem aman, andal, dan selalu tersedia
2. ​Menerapkan manajemen risiko teknologi informasi
3. ​Mencegah akses ilegal dan transaksi tidak sah

​”Penjara Bagi Yang Lalai”

​Romiyanto menutup pernyataannya dengan mendesak Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera menetapkan status hukum bagi pihak manajemen yang paling bertanggung jawab atas kebijakan sistem IT.

​”Hukum tidak mengenal istilah ‘maaf’ dalam kerugian sistemik sebesar ini. Jika direksi terbukti tahu bahwa sistem mereka tidak aman namun tetap memaksakan operasional demi mengejar target laba semu, maka itu adalah kejahatan. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada oknum manajemen yang mempertanggungjawabkan kecerobohannya di balik jeruji besi. Jabatan adalah amanah, jika dikhianati, maka sanksinya adalah jeruji,” pungkas Romiyanto dengan nada tegas.

Sementara itu, Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi, saat dihubungi benanusa masih belum menjawab. Pihak Bank 9 Jambi memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!