Miliar dengan korban mencapai 6.000 rekening bukanlah serangan siber biasa. Ia menekankan bahwa integritas sistem perbankan seharusnya memiliki lapisan pertahanan yang tidak mudah jebol tanpa adanya akses otoritas.
“Dunia hukum mengenal istilah Gross Negligence atau kelalaian berat. Saya mempertanyakan, apakah sistem ini memang diretas secara paksa dari luar, atau ada ‘pintu’ yang sengaja dibuka dari dalam? Integritas dan totalitas pengawasan direksi dipertaruhkan di sini. Jangan jadikan istilah ‘peretasan’ sebagai tameng untuk melindungi oknum internal yang mungkin bermain,” lanjutnya dengan nada bicara yang tegas.
Tuntut Audit Forensik dan Pidana Perbankan
Lebih jauh, pria yang juga memimpin LBH Makalam Justice Center ini mengingatkan bahwa pengembalian uang nasabah sama sekali tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.
Berdasarkan UU Perbankan dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini sudah berlaku penuh, manajemen bank harus bertanggung jawab secara hukum.
”Hukum itu soal tanggung jawab. Pasal 49 UU Perbankan sangat jelas: direksi atau pegawai bank yang sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan bisa dipidana. Ganti rugi uang itu kewajiban perdata, tapi siapa yang bertanggung jawab atas robohnya benteng keamanan bank ini harus diseret ke ranah pidana,” tambah Romiyanto.
Ia mendesak agar segera dilakukan Audit Forensik Independen oleh pihak ketiga yang tidak memiliki
