Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, BNI Pastikan Kembalikan Dana Anggota CU Paroki Aek Nabara

Benanusa.com, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Pengembalian dana ini akan dilakukan sejalan dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum terkait kasus penggelapan yang ditaksir mencapai Rp 28 miliar.

​Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut dan memastikan bahwa BNI memahami kekhawatiran yang dialami oleh para anggota CU Paroki Aek Nabara.

​“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Munadi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (19/4/2026).

​Munadi menambahkan bahwa proses pengembalian dana ini akan diikat dalam perjanjian hukum antara kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian dan landasan hukum yang kuat.

​Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI mengklaim telah mengambil langkah aktif, termasuk memberikan pengembalian dana awal sebagai bentuk itikad baik perseroan. Kasus ini sendiri terungkap berkat sistem pengawasan internal BNI, yang kemudian langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian.

​Pihak BNI menegaskan bahwa produk yang ditawarkan oleh pelaku penggelapan bukanlah produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Tindakan tersebut murni kejahatan individu yang dilakukan di luar kewenangan dan prosedur perbankan. BNI menjamin seluruh dana nasabah yang berada di produk resmi BNI tetap aman.

Pentingnya Literasi Keuangan

​Merespons kejadian ini, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari modus kejahatan serupa. Rian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar.

​“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” tegas Rian.

​Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek keabsahan produk maupun pihak yang menawarkan melalui kanal resmi seperti website BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

​Ke depan, BNI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

error: Content is protected !!
Exit mobile version