Serikat dan Inggris. Di sana, penanggulangan wabah judi tidak sebatas pada pemblokiran akses atau sanksi pidana semata, melainkan sudah menitikberatkan pada intervensi pemulihan. Oleh karena itu, ia mendorong terbentuknya landasan yurisprudensi yang kokoh untuk menangani krisis kecanduan ini.
“Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” kata dia.
Abdullah menggarisbawahi fakta bahwa adiksi judol masuk dalam kategori gangguan perilaku (behavioral addiction). Kondisi medis ini melucuti kemampuan individu dalam mengontrol diri, yang pada gilirannya menjadi katalisator kuat lahirnya tindakan kriminal di tengah masyarakat.
Realitas pahit ini tercermin dari rentetan tragedi hukum belakangan ini. Abdullah mencontohkan insiden memilukan di Makassar, di mana seorang suami tega menganiaya istri serta sepupunya akibat ditolak saat meminta modal taruhan. Kasus yang lebih tragis terjadi di Lahat; seorang anak menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri setelah kepergok mencuri perhiasan emas demi mendanai hobi judolnya.
Rentetan preseden buruk tak berhenti di situ. Skandal penyelewengan dana hingga Rp1,2 miliar oleh oknum Camat di Medan, serta aksi pencurian uang senilai Rp400 juta oleh seorang karyawan di Semarang, menjadi bukti nyata bagaimana tindak kejahatan tersebut berakar kuat dari lilitan judol.
Skala ancaman ini semakin dipertegas oleh laporan Pusat
