Benanusa.com, Jambi – Dalam ruang sidang yang dingin, suara ketok palu hakim sering kali dianggap sebagai puncak kemenangan. Pelaku divonis belasan tahun penjara, jaksa merasa tugasnya tuntas, dan publik bersorak lega karena “keadilan telah tegak”. Namun, mari kita jujur sejenak: Apakah setelah pintu sel dikunci, masa depan sang anak otomatis pulih?
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat kenyataan pahit di balik megahnya putusan pengadilan. Bagi anak yang menjadi korban rudapaksa, vonis penjara bagi pelaku hanyalah titik awal dari perjalanan panjang yang sunyi. Pertanyaannya, siapa yang menemani mereka setelah sorotan kamera media meredup?
Selama ini, sistem penegakan hukum kita cenderung fokus pada “menghukum pelaku”, namun sering kali gagap dalam “memulihkan korban”. Instansi terkait memang hadir dalam pendampingan selama proses hukum (BAP hingga persidangan). Namun, begitu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), dukungan tersebut sering kali menguap.
Ada tiga “lubang hitam” yang sering mengabaikan hak anak pasca-putusan:
- Banyak putusan hakim mencantumkan kewajiban ganti rugi (restitusi) dari pelaku kepada korban. Namun, dalam praktiknya, hak finansial untuk biaya terapi dan sekolah anak ini jarang sekali dieksekusi. Pelaku masuk penjara, tapi korban tetap menanggung beban biaya pemulihan sendirian.
- Anak yang menjadi korban sering kali menghadapi tekanan sosial di lingkungannya. Tanpa pendampingan administratif yang kuat, anak-anak ini rentan putus sekolah karena malu atau diskriminasi terselubung.
- Layanan pemulihan psikis dari pemerintah biasanya terbatas oleh durasi anggaran. Padahal, trauma rudapaksa bisa muncul kembali bertahun-tahun kemudian saat anak memasuki fase remaja atau dewasa.
Kita tidak bisa lagi membiarkan korban berjuang sendirian setelah sidang usai. Perlu ada sinergi antara Advokat, Psikolog, dan Care-taker lapangan untuk memastikan hak anak tidak berhenti di atas kertas putusan. Keadilan yang sejati seharusnya tidak hanya menghukum yang bersalah, tapi juga menjamin hak pendidikan anak tetap berjalan, memastikan kesehatan mentalnya terpantau, dan mengejar setiap rupiah restitusi yang menjadi haknya demi masa depan yang lebih baik.
Article
Penulis : Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H.
Profesi : Advokat

