Benanusa.com, Kepulauan Riau – Kelakukan dua oknum personel aktif mencoreng citra Kepolisian Resor (Polres) Lingga. Dua orang personel aktif berinisial Briptu VC dan Bripda BA telah resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Lingga atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Siswi berusia 16 tahun telah menjadi korban tindak amoral kedua oknum tersebut.
Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/20/X/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU pada 6 Oktober 2025.
Aksi biadab ini diduga terjadi dalam dua rangkaian peristiwa berbeda namun melibatkan lingkaran pelaku yang sama-sama merupakan aparat penegak hukum.
Kejadian bermula saat korban diajak ke sebuah tempat hiburan karaoke. Di sana, Briptu VC diduga memberikan korban mengonsumsi minuman keras hingga korban kehilangan kontrol. Dalam kondisi tersebut, VC melakukan pelecehan fisik terhadap korban secara leluasa.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya korban diperkenalkan dengan Bripda BA. Dengan bujuk rayu, BA membawa korban ke sebuah hotel. Di dalam kamar, BA diduga melancarkan aksi bejatnya dengan melepas pakaian korban. Beruntung, aksi persetubuhan tersebut gagal tuntas karena korban menjerit kesakitan dan sedang dalam kondisi datang bulan. Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di kamar hotel.
Salah seorang anggota keluarga korban menyampaikan kekesalannya terhadap ulah kedua oknum tersebut.
“Anak ini masih di bawah umur, masa depannya terancam karena perbuatan oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat kan Bang. Kami melaporkan dugaan cabul dan persetubuhan. Gimanalah bang, harga diri kami terinjak-injak,” ujar salah satu keluarga korban dengan nada tegas saat dikonfirmasi media pada Jum’at, 26 Desember 2025.
Ia juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan demi menjamin kepastian hukum bagi ibu korban yang mencari keadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku diketahui berdinas di satuan yang sangat kontras dengan perbuatan mereka: Propam (yang seharusnya mengawasi disiplin anggota) dan Sabhara.
Kini, publik menanti keberanian Kapolres Lingga untuk memberikan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sekaligus hukuman pidana maksimal bagi kedua oknum tersebut.
Sementara itu, pihak Polres Lingga saat dikonfirmasi sejak Minggu, 21 Desember 2025, melalui Kasat Reskrim dan Kanit hingga saat ini masih enggan memberikan keterangan resmi.







