Benanusa.com, Jambi — Seorang warga Jambi bernama Rosmelita Simanjuntak (42), melaporkan dugaan tindak pencurian sepeda motor miliknya yang terjadi pada Maret 2025 lalu. Dalam laporan yang terdaftar di Polresta Jambi dengan nomor LP/B/157/III/2025/SPKT I/Polresta Jambi, pihak terlapor diduga merupakan NSC Finance, sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.
Pemanggilan terhadap Rosmelita sebagai pelapor dan korban dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Resmi dari Polresta Jambi Nomor: S.Pgl/97/3/VI/RES.1.8/2025/Reskrim, untuk hadir memberikan keterangan lebih lanjut pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, di Unit Idik VI Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi.
Kepada awak media, Rosmelita Simanjuntak membenarkan bahwa sepeda motor miliknya diambil oleh orang yang tidak dikenal, yang diduga kuat berasal dari pihak NSC Finance. Kejadian itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa surat pemberitahuan resmi, padahal angsuran motor baru berjalan dua bulan.
“Motor saya diambil begitu saja oleh orang yang saya tidak kenal, tapi saya curiga mereka dari NSC. Saya kaget karena tidak ada pemberitahuan, padahal baru nunggak dua bulan. Sekarang nama saya rusak di BI Checking, dan saya bingung bagaimana menyelesaikannya,” jelas Rosmelita.
Sementara itu, penyidik Polresta Jambi, Herri Lesmana, SH membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pihak-pihak tersebut sedang dalam upaya mediasi. Memang kasus ini saat ini sedang dalam proses sidik,” ujarnya kepada Benanusa, Selasa, 24 Juni 2025.
Upaya Damai Tak Disambut Baik
Kuasa hukum korban, dalam keterangannya menyayangkan sikap pihak NSC Finance yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Kami sudah membuka ruang untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Tapi sayangnya, niat baik kami tidak disambut. Mediasi sudah dilakukan Jumat lalu di Polresta, tapi yang ditawarkan hanya fasilitasi kredit ulang. Itu tidak menyelesaikan kerugian klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan bahwa tindakan pengambilan kendaraan secara diam-diam tersebut diduga memenuhi unsur pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Ini tindakan sepihak, kendaraan diambil diam-diam, lalu klien kami malah yang terkesan jadi tersangka karena nama baiknya rusak di BI Checking. Kami meminta Polresta Jambi menindaklanjuti secara serius karena unsur pidana jelas terpenuhi.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak NSC Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.




