MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan perkara hasil pemilu (PHP) terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Medan di Jalan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Persidangan tersebut dilakukan berdasarkan gugatan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dari PDI Perjuangan, Prof Ridha Dharmajaya dan H Abdul Rani SH.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha Dharmajaya – Abdul Rani, SH, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan Posko Pemenangan Ridha – Rani di Jalan Pemuda Medan, Selasa,(7/1/2024) sore.
Menurut Arios, sidang besok merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Kata dia, Ketua Tim Kuasa Hukum Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MHum saat ini dengan beberapa orang anggota tim sudah berada di Jakarta dan siap mengikuti persidangan.
Dia mengatakan, PHP Walikota – Wakil Walikota Medan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025.
“Dan juga telah dipanggil untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK /01/2025 tertanggal 6 Januari 2025,” ujarnya lagi.
Menurutnya, saat ini Tim Hukum terus melakukan persiapan menghadapi tahapan persidangan yang termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
“Tim kita telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu,” kata Rion
Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan ini menyampaikan harapan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami keinginan masyarakat.
Khususnya, tutur mantan wartawan ini, masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tidak dapat memberikan hak pilihnya agar dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya,” tegas Rion Arios.










