Direktur Penanganan Perkara LBH Makalam Justice Center, Bertua Putra Tambuban, S.H., M.H., memecah ruang usai RDP. Narasi perlakuan merendahkan martabat ini seolah menampar wajah penegakan hukum ketenagakerjaan di Kota Jambi.
Kekejaman itu nyatanya tidak berhenti pada pelucutan pakaian. Advokasi LBH Makalam membongkar fakta bahwa keringat Jodi hanya dihargai dengan upah pokok Rp1.000.000—angka yang jauh dari kelayakan upah minimum—tanpa adanya jaring pengaman sosial. “Klien kami juga tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Bertua.
Lebih ironis lagi, ijazah asli sang pekerja ditahan oleh perusahaan, seolah menjadi alat sandera untuk melegitimasi kesewenangan. Direktur LBH Makalam, Romiyanto, bersuara lantang mengutuk praktik penahanan dokumen tersebut. Baginya, penahanan ijazah adalah bentuk perampasan hak tanpa landasan yuridis sekecil apa pun.
”Ijazah pekerja wajib dikembalikan tanpa syarat!” tegas Romiyanto.
Kasus ‘Cobek Panas Menantu’ ini diyakini hanyalah pintu masuk, sebuah puncak gunung es dari eksploitasi kelas pekerja di Jambi. Tidak tertutup kemungkinan, ribuan pekerja lain tengah tercekik dalam nasib serupa dalam senyap. Romiyanto secara tegas mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk keluar dari zona nyaman birokrasi. “Sidak seluruh resto dan retail di Jambi!” tuntutnya.
Standarisasi upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga instrumen alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diaudit secara total demi memastikan pekerja hidup layak
