Opini  

Gema di Ruang Kosong: Mengapa Penjara Saja Tak Pernah Cukup bagi Keadilan Korban

Oleh: Bertua Putra Tambunan, S.H,. M.H,.

Suara ketok palu hakim yang menggema di ruang sidang sering kali kita rayakan sebagai garis finis. Saat pelaku rudapaksa divonis belasan tahun, publik bernapas lega, jaksa melipat berkas dengan bangga, dan media membingkainya sebagai kemenangan telak bagi keadilan.

Namun, mari kita menatap lebih jauh ke dalam sunyi: setelah pintu sel dikunci rapat dan sorotan kamera meredup, apakah masa depan sang anak otomatis membaik?

Kenyataannya, bagi seorang anak yang menjadi korban, vonis penjara bagi pelaku hanyalah sebuah titik awal dari pendakian panjang yang sering kali dilalui sendirian tanpa alas kaki.

Sistem hukum kita selama ini terjebak dalam obsesi untuk menghukum, namun mendadak gagap saat bicara soal memulihkan. Kita begitu cekatan dalam memproses Berita Acara Pemeriksaan hingga mengawal persidangan, tetapi seolah menguap begitu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dijatuhkan.

Ada sebuah jurang menganga yang kita sebut sebagai “lubang hitam” pasca-putusan. Di sanalah hak-hak anak sering kali dikubur hidup-hidup. Lihat saja bagaimana angka restitusi atau ganti rugi finansial hanya berakhir menjadi deretan angka mati di atas kertas. Pelaku mendekam di balik jeruji, sementara keluarga korban terseok-seok membiayai terapi psikis dan biaya sekolah yang membengkak sendirian.

Keadilan macam apa yang membiarkan korban menanggung beban ekonomi akibat kejahatan yang tidak mereka minta?

Lebih jauh

error: Content is protected !!
Exit mobile version