lagi, trauma rudapaksa bukanlah luka gores yang mengering dalam hitungan hari. Ia adalah bom waktu psikis yang bisa meledak bertahun-tahun kemudian saat sang anak beranjak remaja atau dewasa.
Ironisnya, layanan pemulihan dari pemerintah sering kali dibatasi oleh durasi anggaran atau birokrasi yang kaku, seolah-olah kesehatan mental bisa sembuh secara administratif. Belum lagi tekanan sosial yang memaksa anak putus sekolah karena stigma atau diskriminasi terselubung yang masih kental di tengah masyarakat kita.
Tanpa pendampingan yang berkelanjutan antara advokat, psikolog, dan pengawal lapangan, kita sebenarnya sedang membiarkan korban “mati pelan-pelan” di tengah masyarakat yang merasa sudah melakukan tugasnya.
Tragedi ini semakin diperparah oleh fenomena no viral no justice yang membuat masyarakat skeptis. Rasa takut akan biaya, akses hukum yang jauh, hingga terbatasnya informasi membuat banyak korban memilih bungkam dalam gelap.
Lebih memilukan lagi ketika jalur “damai” diambil oleh orang tua dengan menikahkan korban kepada pelakunya—sebuah pengkhianatan nurani yang justru membebaskan predator dari jerat hukum atas nama nama baik keluarga.
Kita harus berhenti menjadi masyarakat yang hanya puas dengan pembalasan dendam. Keadilan sejati seharusnya tidak hanya berfokus pada seberapa lama pelaku dipenjara. Tapi, pada seberapa tangguh kita menjamin hak pendidikan anak tetap tegak, seberapa rutin kesehatan mentalnya terpantau, dan seberapa gigih kita mengejar
