Benanusa.com, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Jumat (24/4/2026), dengan menghadirkan empat orang tersangka serta sejumlah saksi, termasuk tiga oknum anggota kepolisian.
Hadirkan 4 Tersangka dan Saksi Polisi
Selain empat tersangka, rekonstruksi juga menghadirkan tiga saksi yang merupakan oknum anggota kepolisian, yang disebut berada di lokasi penjemputan serta di TKP 1 saat peristiwa berlangsung.
Kehadiran saksi dari unsur aparat ini menjadi perhatian, mengingat posisi mereka berada dalam rangkaian awal kejadian.
Muncul Perbedaan Keterangan di TKP 1
Dalam pelaksanaan rekonstruksi di TKP 1 (Perumahan Griya Rosa), terungkap adanya perbedaan keterangan antara para tersangka maupun dengan saksi.
“Nanti kita akan sampaikan apa saja yang berbeda ya, setelah semua proses rekonstruksi ini selesai,” ujar Gina Pratiwi Siregar, salah satu tim kuasa hukum korban.
Perbedaan tersebut terlihat saat adegan diperagakan, di mana versi kejadian yang disampaikan tidak sepenuhnya selaras, baik terkait urutan peristiwa maupun peran masing-masing pihak. Berdasarkan masing-masing keterangan.
Temuan ini dinilai penting karena berpotensi menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik untuk menguji konsistensi keterangan.
Korban Tidak Dihadirkan
Korban dalam perkara ini tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban guna menghindari trauma ulang.
Peran korban dalam adegan diperagakan oleh pihak lain.
Proses rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat. Akses ke lokasi inti kegiatan dibatasi dan tidak seluruh pihak, termasuk media, dapat mendekat secara leluasa. Khususnya untuk di dalam rumah TKP 1
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas kronologi serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
