membaca pola peretasan?
Siapa Bertanggungjawab Secara Hukum?
Langkah manajemen Bank Jambi yang fokus pada perpanjangan jam layanan dan penambahan ATM tidak akan menghapus fakta hukum yang membayangi. Sebagai BUMD, kerugian Rp 143 miliar akibat kelalaian operasional ini merupakan bentuk nyata Kerugian Keuangan Negara.
Jajaran direksi kini dihadapkan pada ancaman pidana berlapis, mulai dari pelanggaran UU Perbankan Pasal 49 atas kegagalan ketaatan sistem, ancaman UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) atas bocornya ribuan data nasabah, hingga potensi jeratan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam memelihara vendor sistem yang tidak layak.
Audit forensik bulan Mei nanti seharusnya bukan sekadar kertas rekomendasi, melainkan bukti otentik bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan pertanggungjawaban mutlak atas kelalaian sistemik di Bank Jambi.
