Benanusa.com, Jambi — Terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp105 miliar, Bengawan Kamto, kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi pada Kamis (16/4/2026). Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut sebelumnya menjalani proses hukum dengan status sebagai tahanan kota.
Langkah penahanan kembali ini merupakan tindak lanjut atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi yang diterbitkan di tengah proses persidangan.
Melalui sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Majelis Hakim secara resmi menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor: 02 /Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi. Dalam penetapan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa menjalani penahanan di Rutan selama 10 (sepuluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 April 2026 hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti perintah pengadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melaksanakan eksekusi dengan memasukkan terdakwa Bengawan Kamto ke Rutan Kelas II Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mewakili Asisten Intelijen Kejati Jambi Dr. Muhamad Husaini, mengonfirmasi perubahan status penahanan tersebut. “Penahanan ini dilaksanakan murni berdasarkan penetapan hakim,” tegas Noly pada Kamis (16/4/2026).
Dugaan Korupsi Ratusan Miliar dan Agenda Sidang Lanjutan
Bengawan Kamto terjerat hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara. Total nilai dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Proses persidangan terhadap terdakwa akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Sesuai jadwal, Majelis Hakim akan kembali menggelar sidang pada hari Rabu, 22 April 2026. Agenda pada persidangan tersebut difokuskan pada pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Seiring berjalannya sidang, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak Kejati juga mengimbau dan meminta peran aktif masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum dugaan korupsi ini hingga nantinya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
