kedua. Pemindahan ini dilakukan oleh tiga anggota polisi lainnya, yakni Vino, Sabil, dan Hafiz. Di lokasi kedua, dalam kondisi yang sudah sangat lemah, CA kembali dirudapaksa oleh oknum polisi bernama Nabil.
Usai melampiaskan kejatannya, korban diturunkan begitu saja di depan terminal, memaksanya harus berjalan kaki sejauh 500 meter dalam kondisi tak berdaya.
Kritik Tajam Hotman 911: Membantu Kejahatan Adalah Pidana
Hingga saat ini, empat pelaku utama memang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, yang menjadi sorotan utama adalah lolosnya Vino, Sabil, dan Hafiz dari ancaman pidana.
Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea mengecam keras keputusan sanksi yang dinilai sangat timpang tersebut. Tim kuasa hukum menilai ketiga oknum polisi itu memiliki andil besar dalam melancarkan kejahatan, mulai dari penjemputan, memindahkan korban yang sedang lemah, hingga mengantar ke dua lokasi berbeda.
”Artinya, tiga oknum ini dua kali mengantar korban ke lokasi pemerkosaan,” tegas Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman menjabarkan bahwa secara hukum perbuatan tersebut tidak bisa diringankan hanya sebagai pelanggaran etik. Sesuai dengan regulasi KUHP, pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya sebuah tindak pidana dapat dijatuhi hukuman pidana hingga dua per tiga dari hukuman pokok pelakunya.









