Benanusa.com – JAMBI – Sebuah kasus dugaan perampasan mobil yang disertai aksi intimidasi dan pencemaran nama baik kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Seorang wanita melaporkan anak dari seorang pejabat tinggi di Provinsi Jambi setelah mobil Honda Brio miliknya diambil paksa, rumahnya dicoret dengan kata-kata tak senonoh, dan dirinya dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor). Laporan polisi yang diterima pada Jumat, 12 September 2025, mengungkap serangkaian peristiwa yang dialami korban. Selain kehilangan mobil, korban juga akan membuat laporan tambahan terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut kuasa hukum korban, Putra Tambunan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum DBS Nirwasita, insiden bermula pada hari Kamis sekitar pukul 14.00 WIB di depan kediaman korban. Saat korban sedang memanaskan mobil, ia tiba-tiba didatangi oleh empat orang.
Salah satu pelaku, seorang perempuan yang mengaku sebagai anak dari Rd Nm, mantan Pj Bupati Muaro Jambi, langsung mematikan mobil yang saat itu posisinya sedang hidup dan mengambil kunci mobil tersebut. Menurut saksi mata, para pelaku berteriak-teriak menuduh korban sebagai “pelakor”, sehingga didengar oleh para tetangga. Tak hanya itu, mereka juga mencoret dinding rumah korban dengan tulisan “pelakor” dan “lonte”. “Saat datang, mereka menuduh klien saya selingkuhan bapaknya dan menuding mobil itu pemberian dari bapaknya,” ungkap Putra Tambunan.
Setelah memicu keributan dan menjadi tontonan warga, para pelaku membawa kabur mobil Honda Brio milik korban.
Keesokan harinya, korban dihubungi dengan janji mobilnya akan dikembalikan. Ia diminta datang ke sebuah pertemuan di Jambi Business Center (JBC). Namun, pertemuan itu diduga kuat adalah jebakan. Korban diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan terlarang dengan ayah terduga pelaku.
Putra Tambunan dengan tegas membantah semua tuduhan terhadap kliennya. Ia menegaskan mobil tersebut dibeli dengan hasil jerih payah kliennya sendiri dan hubungan terlarang itu tidak pernah ada.
“Kami membantah tuduhan itu. Jika mereka punya bukti, silakan tempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri,” tegasnya.
Pihak korban kini menuntut keadilan dan mendesak Polda Jambi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus perampasan ini.
“Kami juga akan membuat laporan lain perihal dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukanlah seorang pelakor ataupun lonte seperti yang mereka tuduhkan,” tambah Putra.
Adapun ayah dari terduga pelaku, Rd Nm saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut, sementara pihak terlapor masih dicari contact person untuk memberikan keterangan resmi.
