Benanusa.com, Jambi – Polemik lahan di Aur Kenali antara warga lokal dan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kian memanas. Sebuah spanduk peringatan bertuliskan tegas “Tanah Ini Milik SAS” lengkap dengan ancaman pidana bagi penerobos, kini beredar luas dan memicu keheranan. Bukan hanya masyarakat, klaim ini bahkan menarik perhatian para praktisi hukum.
Seberapa jauh korporasi bisa mengklaim hak milik atas tanah di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi krusial setelah Putra Tambunan, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan mantan aktivis, angkat bicara. Ia menyoroti dugaan intimidasi dan kekeliruan fundamental dalam pemahaman hukum agraria.
Mengurai Benang Kusut Hak Milik: Bukan Sekadar Klaim di Atas Kertas
“Sejak kapan perseroan dapat memiliki hak milik atas tanah?” tanya Putra Tambunan, mengungkapkan keheranannya. Ia menemukan spanduk mencolok yang tidak hanya mengklaim kepemilikan, tetapi juga mengutip Pasal 167 Ayat (1) & (2) atau Pasal 551 KUHP sebagai dasar ancaman pidana.
Namun, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 21 ayat (1) dengan tegas menyatakan: “Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”
Lalu bagaimana dengan badan hukum? Pasal 21 ayat (2) UUPA memang membuka celah, namun peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah, sangatlah spesifik. Hanya empat kategori badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak milik:
- Bank-bank Negara
- Perkumpulan Koperasi Pertanian
- Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria
- Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria
“Setelah saya telusuri, perseroan ini tidak termasuk dalam empat kategori tersebut. Jadi, bagaimana mereka bisa mengklaim hak milik atas tanah?” tegas Putra Tambunan. Ia menambahkan, jika tanah tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU)—yang memang lazim dimiliki korporasi—maka seharusnya spanduk tersebut mencantumkan nomor HGU, bukan klaim “tanah ini Milik.”
Reputasi di Pertaruhkan: Perlukah PT. SAS Membenahi Strategi Hukumnya? Putra Tambunan tidak menampik kemungkinan adanya informasi yang ia lewatkan, namun ia berharap PT. SAS memiliki tim ahli hukum yang mumpuni.
“Tampaknya perseroan tersebut perlu memiliki tim ahli hukum agar tidak membuat masyarakat menjadi heran karena ketidaktahuan akan aturan hukum, sehingga membuat namanya di masyarakat menjadi buruk,” ujarnya.
Pernyataan “Tanah Ini Milik SAS” bukan hanya memicu pertanyaan hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan gesekan sosial. Praktisi hukum ini mengkhawatirkan adanya indikasi Intimidasi terhadap masyarakat sekitar. Jika dugaan ini benar, tentu saja hal tersebut sangat disayangkan dan bisa merusak citra perusahaan di mata publik.
Polemik ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat terhadap regulasi pertanahan, terutama bagi korporasi yang beroperasi di wilayah dengan sejarah panjang sengketa agraria. Kesalahan interpretasi dikhawatirkan bisa berujung pada konflik, kerugian reputasi, bahkan implikasi hukum”. Tutup Putra
