Dinilai Buat Kebijakan Secara Serampangan Walikota Jambi Disomasi LBH Makalam Jusctice Center. Sindu: Kami Kasih Waktu 3 X 24 Jam

Benanusa.com, Jambi – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Disomasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Makalam Justice Center. Dalam Somasi itu mereka meminta Dr. dr. H. Maulana, M.K.M selaku Wali Kota Jambi agar segera mencabut atau membenahi kebijakan mengenai sistem pembayaran parkir melalui Qris karena dinilai Serampangan. Sindu Gutomo, S.H membenarkan hal tersebut saat ditemui oleh Awak Media di Kantor Wali Kota Jambi. Senin, 30 Juni 2025.

“Benar, hari ini kita melayangkan somasi kepada Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. selaku Wali Kota Jambi karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi terkait pembayaran parkir secara Qris kami nilai sangat serampangan dan bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Walikota Jambi Nomor 32 Tahun 2018 karena disana dengan tegas disebutkan retribusi parkir dapat dibayarkan secara tunai maupun non-tunai. Jadi bila Pemerintah Kota Jambi ingin membuat kebijakan pembayaran Parkir melalui Qris harus memikirkan regulasi hukumnya yang jelas bukan hanya sekedar suka suka Pemerintah, jadi kami menilai kebijakan ini sangat serampangan dan harus dicabut atau dibenahi”. Ujar Sindu.

Sindu juga menyampaikan agar Pemerintah Kota Jambi dalam tempo waktu 3 x 24 Jam segera membenahi atau mencabut kebijakan tersebut, apabila tidak maka pihaknya akan melakukan Gugatan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dianggap serampangan tersebut.

“Dengan tegas pula kami sampaikan, apabila dalam tempo waktu 3 x 24 Jam Bapak Wali Kota Jambi tidak membenahi atau mencabut kebijakan tersebut maka kami akan tempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Jambi”.

Sindu berharap kedepannya Pemerintah Kota Jambi lebih bijak dan hati hati dalam mengeluarkan kebijakan, dengan meminta pendapat dari segala elemen dan dengan mengedepankan sistem pembuatan undang undangan yang tidak bertentangan dengan asas asas umum Pemerintahan yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!