Benanusa.com, Jambi – Aksi PT Djambi Waras yang terletak di Jl. Lintas Sumatera KM 54, Jujuhan, Sirih Sekapur, Muara Bungo, Jambi itu kini bikin geleng-geleng tokoh pemuda Jambi, Arianto Manurung Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi.
Dia terkejut penuh heran usai mengetahui aksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Djambi Waras, yang dengan tanpa disertai legalitas telah merubah bentang alam Sungai Tukum.
Sebagaimana sebelumnya, yakni pada 29 Juli 2021 instansi pemerintah dari Kementerian PUPR telahmenyurati PT Djambi Waras perihal penolakan pemindahan aliran/ jalur Sungai Tukum.
Namun aliran sungai Tukum sudah terlanjur dipotong oleh PT Djambi Waras, tercatat sepanjang 750 meter dengan lebar mencapai 8-10 meter dengan tujuan hilir sungai langsung ke Sungai Batang Jujuhan.
Namun pasca surat penolakan dari Kementerian PUPR, PT Djambi Waras tampak tiada berbenah. Seolah bukan persoalan besar tindakan yang telah dilakukannnya dalam mengubah bentang alam tanpa legalitas.
Baca Juga: Sakti! Perusahaan Ini Diduga Pindahkan Aliran Sungai, 14 Tahun Tak Ketahuan
Padahal, regulasi terkait sudah diatur dalam peraturan Menteri PUPR No 03/PRT/M/2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
termasuk pengaturan tentang sangsi-sangsinya baik berupa denda administratif, perbaikan sumber daya air atau bahkan sampai dengan pembongkaran. Hal terebut juga ditegaskan oleh Kepala BWSS IV Gatut Bayuadji dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
“Apabila para pelaku usaha tersebut tidak mematuhi kewajibannya sampai dengan batas akhir waktu tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 68 s/d 74 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Kepala BWSS IV Gatut Bayuadji, dalam keterangan tertulisnya, 22 Mei 2023.
Pada intinya dilihat dari regulasi SDA terkait, bagi pelaku badan usaha, dimulai dari badan usahannya sendiri, pemberi perintah hingga pimpinan badan usaha terkait. Semuanya dapat dikenai pidana baik sebagaimana tertera dalam pasal 68 s/d 74 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Yakni pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 5 Milliar Rupiah dan paling banyak 15 Milliar Rupiah.
Tokoh pemuda Jambi, Arianto Manurung itu pun mempertanyakan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum soal indikasi kegiatan merubah bentang alam secara ilegal yang telah bertahun-tahun dilakukan oleh PT Djambi Waras.
“Kalau kita lihat bersama itukan regulasinya jelas ada sanksi pidana penjara dan juga denda bagi para pelaku di dalam badan usaha yang tanpa disertai legalitas merusak bentang alam. Kalau ceritanya seperti ini (PT Djambi Waras) tentu saya pertama kali bertanya-tanya kepada aparat atau instansi pemerintah terkait ini,” kata Arianto, belum lama ini.
Posisi penegak hukum, atau instansi yang bersinggungan langsung dengan kegiatan atau operasuonal perusahaan, kata Arianto, tentu ada yang namanya inspeksi atau sidak ke Perusahaan dalam hal memantau bagaimana perusahaan itu dalam menjaga lingkungan.
Baca Juga: PT Djambi Waras Jujuhan Ubah Aliran Sungai Demi Pabrik, Bertahun-tahun Tak Ketahuan
“Perusahaan sendiri atau aparat jadi patut diduga bahwa ini telah terjadi persekongkolan dalam menutup-nutupi kesalahannya,” ujar Arianto.
Sementara itu, pihak management PT Djambi Waras Jujuhan, Bungo, Nursandono dikonfirmasi via seluler tidak merespon. Bos Kirana Megantara Group, Efendi pun demikian.
Arianto menegaskan, jika kejahatan terhadap lingkungan merupakan hal yang tak bisa ditolerir. Ia pun meminta agar aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait segera bersikap tegas kepada korporasi.



