Benanusa.com, Jambi – Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Pengumuman petinggi Bank Jambi ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kajati Jambi, Elan Suherlan didampingi Aspidsus dan Asintel di Kejaksaan Negeri Jambi pada Selasa, 9 Mei 2023.
El Halcon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar medium term notes (MTN) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ke Bank Jambi tahun 2017-2018 terkait dugaan korupsi.
Jaksa Tinggi Jambi Elan Suherlan menyatakan, penyidikan kasus gagal bayar di Bank Jambi sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Penyidikan didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
Selain YEH, Kajati juga menyebutkan tersangka lainnya yang berjumlah 4 orang, antara lain:
1. LD (Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).
“Berdasarkan pemeriksaan, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH,” ujarnya.
Satu tersangka berinisial LD telah dinyatakan buron dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DS dan YEH, yang diidentifikasi sebagai Yunsak El Halcon, akan ditahan. Kerugian ditaksir Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Jambi sudah menyita satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan. “Harganya diperkirakan Rp 7 miliar,” kata jaksa.




