Oleh: Entang Sastraadmadja
Tanggal 11 Agustus 2022, rencana nya Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada akan menggelar Seminar tentang Pembangunan Pertanian. Rencana nya Menteri Pertanian dan Kepala BP2SDM Kementerian Pertanian akan hadir. Di sela-sela Seminar tersebut akan disampaikan pula Deklarasi Penyuluhan Pertanian sebagai langkah untuk mendukung percepatan implementasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Menyambut penyampaian deklarasi tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2022 telah diselenggarakan Focus Grup Diskusi yang diikuti oleh banyak pihak, khusus nya mereka yang memiliki keterkaitan dengan penguatan fungsi penyuluhan pertanian itu sendiri. FGD berlangsung cukup hangat dan penuh dengan pemikiran-pemikiran cerdas dalam mengkritisi kebijakan penyuluhan peŕtanian yang berkembang selama ini.
Sebagaimana FGD sebelum nya, Prof. Sunaru Guru Besar Penyuluhan Pertanian UGM, dalam FGD kali ini, mencoba menyampaikan pokok-pokok pikiran yang akan disampaikan dalam deklarasi nanti. Ada tiga titik kuat yang dikemukakan nya. Pertama terkait dengan pengembangan sumber daya manysia pertanian, kedua kerja sama dan sunergi antar lembaga penyuluhan dan lembaga terkait, dan ketiga pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan yang memadai.
Deklarasi Penyuluhan Pertanian nanti dilatar-belakangi oleh berbagai hal, diantara nya sebagai rasa ikut bertanggung jawab dan memperhatikan kondisi penyuluhan yang dirasa kurang optimal dalam fungsi penyuluhan pertanian dewasa ini, sekaligus juga dengan lahirnya Perpres No. 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang membawa angin segar dan semangat untuk lebih meningkatkan fungsi penyuluhan searah dengan kebijakan penyuluhan pertanian untuk meningkatkan sosial ekonomi masyarakat.
Mencermati apa yang menjadi “semangat” disampaikan nya deklarasi penyuluhan pertanian tersebut, sebetul nya terkandung maksud untuk mendukung percepatan implementasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Dukungan semacam ini penting disampaikan para pemangku kepentingan agar diperolah pemahanan yang sama terkait arah kebijakan dan penerapan nya di lapangan.
Peserta FGD sepakat ada beberapa prasyarat bagaimana sebaik nya para pengambil kebijakan penyuluhan pertanian, baik di Pusat atau Daerah, memiliki persepsi dan komitmen yang sama guna menerapkan Perpres diatas dalam tataran pelaksanaan nya. Ini penting, karena yang nama nya kebijakan dengan implementasi di lapangan, acap kali tidak nyambung.
Di sisi lain, pasti tidak akan ada yang membantah, jika ada pejabat yang menyatakan sektor pertanian di negara kita pantas disebut perkasa. Hal ini dibuktikan, selama Pandemi Covid 19 berlangsung, sektor pertanian ternyata tetap mampu bertumbuh positip, sementara sektor-sektor lain yang diunggulkan malah tumbuh negatif.
Tidak sedikit orang menduga, keperkasaan sektor pertanian dalam menghadapi bencana kemanusiaan yang banyak menelan korban manusia, salah satu nya karena keberadaan para Penyuluh Pertanian yang selalu setia mendampingi para petani di sawah ladang. Walau nasib Penyuluh Pertanian banyak yang memilukan, tapi mereka tetap hadir di tengah-tengah para petani.
Jarang-jarang seorang Presiden di negeri ini melahirkan Peraturan Presiden terkait dengan upaya penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian. Hal yang demikian, biasa nya cukup diatur oleh seorang Menteri Pertanian. Namun inilah beda nya Prwsiden Jokowi dibanding dengan Presiden lain nya. Pak Jokowi tahu persis bagaimana penting nya Penyuluhan Pertanian bagi sebuah negeri agraris.
Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan porak-poranda nya kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Daerah (Provinsi dan Kabupayen/Kota) yang diikuti pula dengan “melemah” nya semangat para Penyuluh Pertanian sebagai dampak diberlakukan nya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Suara Presiden” pasti akan lebih didengar ketimbang “Suara Menteri”.
Catatan kritis yang perlu kita perbincangkan adalah apa yang terbaik untuk ditempuh agar “Suara Presiden” terkait Penyuluhan Pertanian tidak berlalu dengan begitu saja ? Kemauan politik untuk memperkuat fungsi Penyuluhan Pertanian, harus benar-benar ditopang oleh seluruh komponen bangsa. Bukan hanya dibebankan kepada Kementerian Pertanian semata.
Lebih jauh dari itu, bagaimana dengan tindakan politik yang akan digarap nya ? Hal ini penting dipahami, karena antara kemauan politik dengan tundakan politik seringkali sulit untuk dipadukan. Bahkan kerap kali terjadi yang nama nya kemauan politik tidak diteruskan oleh tindakan politik nya. Ini yang benar-benar menyedihkan.
Penyampaian Deklarasi Penyuluhan Pertanian di saat bangsa kita memperingati 77 tahun Indonesia Merdeka adalah momentum yang sangat tepat, di saat Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen nya untuk memperkuat fungsi penyuluhan pertanian. Momen ini tentu harus dijadikan “darah baru” (giving a new life) bagi kebangkitan penyuluhan pertanian.
Justru yang menjadi pertanyaan selanjut nya adalah apakah setelah mendengar dan membaca dengan cermat “suara Presiden” terkait penguatan fungsi penyuluhan pertanian, maka para pembantu nya akan sungguh-sungguh untuk menerapkan nya di lapangan ? Inilah yang perlu diingatkan. Sebab, apalah arti sebuah Peraturan Presiden bila tidak ditindak-lanjuti oleh langkah-langkah nyata di lapangan, termasuk di dalam nya soal perencanaan dan penganggaran, baik di tataran Pusat atau Daerah.
Deklarasi Penyuluhan Pertanian yang disampaikan beberapa hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun ini, mesti nya mengingatkan kita bahwa salah satu makna merdeka itu adalah petani sejahtera. Catatan penting nya adalah apakah saat ini kehidupan petani telah sejahtera? Penyuluhan Pertanian merupakan langkah yang cukup tepat untuk mempercepat terwujud nya kesejahteraan petani.
Itu sebab nya, kita tidak boleh main-main dengan urusan penyuluhan pertanian. Presiden Jokowi telah mengemukakan “suara” nya lewat Perpres 35/2022, lalu bagaimana langkah nyata para pembantu nya untuk “membumikan” suara Presiden diatas ? Semoga deklarasi ini mampu menggugah kita untuk secepat nya dan jangan pernah ragu lagi mengimplementasikan “suara Presiden” di atas.
*Penulis Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
