Skandal Brigpol FPS Diduga Nikah Siri Hingga Telantarkan 3 Anak

Brigpol FPS diduga sedang nika siri (Foto dikirimkan oleh mantan istri FPS)

Benanusa, Jambi – Ria Ulina Sitepu (42) geram bukan main kepada mantan suaminya, Brigadir Polisi FPS (44). Bukan tanpa sebab, Ria mengungkap mantan suaminya yang bertugas di Kepolisian Daerah Jambi tersebut telah melakukan berbagai kecurangan.

Mulai dari perselingkuhan yang menjadi awal keretakan hubungan keluarganya hingga perceraian yang menyisakan persoalan pembagian harga gono-gini yang tak dituntaskan dengan baik.

Selain itu, Brigpol FPS juga diduga menelantarkan anaknya. Terbaru, oknum polisi yang diketahui berinisial F (44) disebut juga sudah melakukan nikah siri. Padahal, diketahui Brigpol F belum lama bercerai dengan istri sahnya.

“Kebun sawit saya dijual sama dia tanpa sepengetahuan saya, padahal itu kebun saya beli sendiri waktu saya masih gadis. Mobil juga statusnya masih kredit sudah dijual untuk buka usaha minyak,” kata Ria Ulina Sitepu, bernada emosi, belum lama ini.

Tak tahan dengan berbagai perangai buruk FPS mantan suaminya, Ria belum lama ini juga mengungkap bahwa ia sengaja mendatangi tempat persembunyian FPS di suatu gudang minyak tak tauh dari jembatan Aur Duri 1. Namun niatannya untuk menuntaskan persoalannya itu dengan cara baik-baik dengan mantan suaminya itu justru tak membuahkan hasil.

“Baru beberapa hari lalu saya datangi gudang minyak dia, awalnya ada itu dia saya lihat. Tapi pas saya masuk saya cari-cari. Terus tanya sama orang yang di situ udah enggak ada dia, lari mungkin,” ujar Ria.

Harta gono-gini yang dipersoalkan oleh Ria, terungkap pula bahwa awalnya sekitar 2 bulan lalu. Aset berupa satu unit mobil truk yang masih atas namanya dijual oleh mantan suaminya itu, tanpa ada rasa bersalah mantan suaminya itu. Kata Ria, kemudian membeli satu unit truk lagi untuk keperluan bisnisnya.

“Gini ya bang ya, kalau saya sebenarnya cuma minta hak saya aja gitu. Hak yang sudah diputuskan oleh pengadilan waktu kami sudah sah cerai di bulan November 2020 lalu. Waktu itu yang dituntut itu Jual kebun Rp 110 juta, jual mobil tanpa surat senilai Rp 80 juta. Padahal mobil masih kredit dan itu pun atas nama kawan,” tuturnya.

Namun, katanya, sewaktu itu putusan pengadilan yang dibagikan hanya rumah. “Utang-piutang tidak diputus. Belum lagi masalah gadaikan gaji ke Bank BRI Thehok Rp 430 juta tanpa tanda tangan saya bisa cair bulan Maret 2020. Saya cuma minta hak saya, itu aja saya juga udah muak sama dia,” katanya geram.

Namun Brigpol FPS sampai saat ini disebut-sebut juga belum ada itikad baik untuk memenuhi putusan Pengadilan. Oleh karena itu, Ria Ulina Siagian yang merasa telah dicurangi dan dikhianati kembali menggugat Brigpol FPS ke PN Jambi.

“Saya gugat lagi dia, perkaranya masih berjalan,” katanya. (BN007)

error: Content is protected !!
Exit mobile version